DDTC NEWSLETTER

Insentif untuk Farmasi, Migas dan Turisme, Download Aturannya Di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 16:30 WIB
Insentif untuk Farmasi, Migas dan Turisme, Download Aturannya Di Sini

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah menambah daftar kelompok perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi atau pengembalian pajak melalui regulasi terbaru yang terbit pada 19 Agustus 2019.

Dalam peraturan ini, ada 3 kelompok tambahan yang dimasukkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Ketiga kelompok itu adalah pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan, dan perusahaan yang lebih dari 50% sahamnya dikuasai BUMN.

Selain itu, pemerintah juga menambah dua faktor yang dapat dipertimbangkan untuk pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kemudian juga relaksasi restitusi PPN untuk turis asing.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Lalu juga fasilitas fiskal untuk usaha eksplorasi dan eksploitasi migas, serta penambahan daftar wajib pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat memakai pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.04 September 2019 bertajuk New Fiscal Relaxation for Pharmaceutical, Upstream Oil & Gas and Tourism Sectors’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Percepatan Restitusi

Pemerintah telah menambah daftar kelompok perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi atau pengembalian pajak. Hal itu ditambahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117/PMK.03/2019 yang berlaku mulai 19 Agustus 2019.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya, yaitu PMK No.39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan likuiditas kas wajib pajak.

  • Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM

Selain itu, ada PMK No.119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan ini berlaku mulai 16 Agustus 2019 dan mencabut PMK No.218/PMK.02/2014 dan PMK No.158/PMK.02/2016. Dalam aturan terbaru, ada dua faktor yang dipertimbangkan, yaitu Pasal 90 (b) Peraturan Pemerintah No.23/2015 dan pemanfaatan bagian negara untuk restitusi PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax
  • Relaksasi Restitusi PPN untuk Turis

Kemudian ada relaksasi restitusi PPN untuk turis asing melalui PMK No.120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. PMK ini diteken 23 Agustus 2019 dan berlaku mulai 1 Oktober 2019.

  • Fasilitas Fiskal Migas

Fasilitas fiskal migas diberikan melalui PMK No.122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas PPN atau PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat. PMK ini berlaku 30 hari setelah 27 Agustus 2019.

  • Pembukuan Bahasa Inggris

Untuk memberi kepastian hukum kepada wajib pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara, pemerintah merilis PMK No.123/PMK.03/2019. PMK yang diteken 27 Agustus 2019 ini menambah daftar wajib pajak yang dapat memakai pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi