INSENTIF FISKAL

Insentif Tax Holiday Ramai Peminat, Ini Perkembangan Terbarunya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 10:10 WIB
Insentif Tax Holiday Ramai Peminat, Ini Perkembangan Terbarunya

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah.

BADUNG, DDTCNews – Insentif fiskal berupa tax holiday banyak diminati pelaku usaha. Komitmen investasi yang sudah berhasil dihimpun tercatat senilai lebih dari Rp300 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sejak rilis pada akhir tahun lalu, terdapat 31 wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday. Jumlah tersebut terdiri dari 29 penanaman modal baru dan 2 perluasan usaha.

“Rencana investasi dari 31 wajib pajak yang mendapatkan tax holiday mencapai Rp354,7 triliun,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Pria yang akrab disapa Wawan itu menjabarkan total komitmen investasi yang mendapat fasilitas tax holiday pada 2018 mencapai Rp208,5 triliun. Sementara itu, hingga tengah tahun ini, komitmen investasi yang dihimpun senilai Rp146,2 triliun.

Adapun komitmen investasi tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Melalui insentif ini, Yunirwansyah memproyeksikan akan berdampak pada serapan 22.037 tenaga kerja.


Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Negara asal investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday antara lain Indonesia (domestik), China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

“Wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday menyasar industri kimia organik, industri petrokimia, infrastruktur listrik dan industri logam dasar hulu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission(OSS) untuk pengajuan tax holiday. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’