Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah.
BADUNG, DDTCNews – Insentif fiskal berupa tax holiday banyak diminati pelaku usaha. Komitmen investasi yang sudah berhasil dihimpun tercatat senilai lebih dari Rp300 triliun.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sejak rilis pada akhir tahun lalu, terdapat 31 wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday. Jumlah tersebut terdiri dari 29 penanaman modal baru dan 2 perluasan usaha.
“Rencana investasi dari 31 wajib pajak yang mendapatkan tax holiday mencapai Rp354,7 triliun,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).
Pria yang akrab disapa Wawan itu menjabarkan total komitmen investasi yang mendapat fasilitas tax holiday pada 2018 mencapai Rp208,5 triliun. Sementara itu, hingga tengah tahun ini, komitmen investasi yang dihimpun senilai Rp146,2 triliun.
Adapun komitmen investasi tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Melalui insentif ini, Yunirwansyah memproyeksikan akan berdampak pada serapan 22.037 tenaga kerja.
Negara asal investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday antara lain Indonesia (domestik), China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.
“Wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday menyasar industri kimia organik, industri petrokimia, infrastruktur listrik dan industri logam dasar hulu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission(OSS) untuk pengajuan tax holiday. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.