INSENTIF FISKAL

Insentif Tax Holiday Ramai Peminat, Ini Perkembangan Terbarunya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 10:10 WIB
Insentif Tax Holiday Ramai Peminat, Ini Perkembangan Terbarunya

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah.

BADUNG, DDTCNews – Insentif fiskal berupa tax holiday banyak diminati pelaku usaha. Komitmen investasi yang sudah berhasil dihimpun tercatat senilai lebih dari Rp300 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sejak rilis pada akhir tahun lalu, terdapat 31 wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday. Jumlah tersebut terdiri dari 29 penanaman modal baru dan 2 perluasan usaha.

“Rencana investasi dari 31 wajib pajak yang mendapatkan tax holiday mencapai Rp354,7 triliun,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Pria yang akrab disapa Wawan itu menjabarkan total komitmen investasi yang mendapat fasilitas tax holiday pada 2018 mencapai Rp208,5 triliun. Sementara itu, hingga tengah tahun ini, komitmen investasi yang dihimpun senilai Rp146,2 triliun.

Adapun komitmen investasi tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Melalui insentif ini, Yunirwansyah memproyeksikan akan berdampak pada serapan 22.037 tenaga kerja.


Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Negara asal investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday antara lain Indonesia (domestik), China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

“Wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday menyasar industri kimia organik, industri petrokimia, infrastruktur listrik dan industri logam dasar hulu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission(OSS) untuk pengajuan tax holiday. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029