KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Tambahan Pengguna KITE dan KB Dicabut, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:00 WIB
Insentif Tambahan Pengguna KITE dan KB Dicabut, Begini Penjelasan DJBC

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) memberikan penjelasan mengenai pencabutan pemberian insentif tambahan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada bulan depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut terdapat sejumlah pertimbangan pemberian insentif tambahan dalam PMK 31/2020 tersebut dihentikan. Salah satunya ialah kinerja industri kawasan berikat dan KITE yang mulai pulih.

"Ketahanan dan pemulihan industri kawasan berikat dan KITE sejak kuartal II/2021 menunjukkan level yang sangat baik dari sisi ekspor-impor, penjualan, dan penyerapan tenaga kerja," katanya, Rabu (21/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Nirwala menuturkan pemerintah memberikan insentif tambahan guna mendukung penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE tetap berproduksi selama pandemi Covid-19. Dalam perkembangannya, pemanfaatan insentif tersebut mulai menurun sejak 2021.

Sepanjang Januari hingga 13 Mei 2022, realisasi insentif tambahan untuk perusahaan kawasan berikat dan KITE hanya mencapai Rp15,88 miliar.

Pada kawasan berikat, penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas alat kesehatan impor telah dimanfaatkan 80 perusahaan. Nilai devisa dari insentif itu mencapai Rp41,25 miliar. Sementara itu, realisasi insentif dan PDRI mencapai Rp9,31 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, ada insentif bagi perusahaan KITE berupa tidak dipungut PPN/PPnBM atas pemasukan bahan baku lokal ke KITE. Insentif tersebut telah dimanfaatkan 983 Surat Serah Terima Barang (SSTB) oleh 6 wajib pajak dengan nilai realisasi insentif PPN sejumlah Rp3,7 miliar.

Lebih lanjut, insentif penyerahan hasil produksi ke kawasan berikat sudah dimanfaatkan 3 wajib pajak dengan 64 dokumen BC 2.4. Realisasi nilai penyerahannya mencapai Rp15,66 miliar dengan insentif bea masuk dan PPN sejumlah Rp2,87 miliar.

Meski PMK 31/2020 telah dicabut, lanjut Nirwala, perusahaan kawasan berikat dan KITE tetap dapat memanfaatkan berbagai insentif fiskal sesuai dengan peraturan existing, seperti yang diatur dalam PMK 131/2018, PMK 160/2018, PMK 162/2018, dan PMK 110/2019.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Terdapat alternatif atau potensi kebijakan insentif fiskal lainnya untuk mengisi kekosongan, seperti insentif IKM," ujarnya.

Tambahan informasi, pencabutan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE dalam PMK 31/2020 diatur dalam PMK 96/2022. Beleid tersebut berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan pada 13 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan