KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Sektor Hotel dan Restoran Sedang Dikaji, Ini Kata Airlangga

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 10:30 WIB
Insentif Sektor Hotel dan Restoran Sedang Dikaji, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe guna mendukung pemulihan sektor pariwisata, sekaligus mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memformulasikan insentif tersebut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

"Kami sedang mendalami kembali. Kami bicarakan dengan Menpar, sehingga kami memformulasikan nanti tentu akan membahas dengan Menteri Keuangan. Tentu saat ini belum bisa di-publish," katanya dalam konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Airlangga menegaskan pemerintah akan tetap memberikan stimulus untuk membantu sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk pariwisata. Dia berharap dapat segera mengumumkan insentif untuk industri hotel, restoran, dan kafe.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan terdapat berbagai skema insentif dalam mendukung kelangsungan usaha. Tahun lalu, pemerintah sempat membantu meningkatkan okupansi hotel dengan menjadikannya sebagai tempat inap tenaga kesehatan.

Selain itu, ada skema dana alokasi khusus (DAK) yang diarahkan untuk membantu usaha restoran dan hotel melalui pemerintah daerah. Namun demikian, pemerintah masih harus mengkaji kembali bentuk insentif yang akan diberikan tahun ini.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Ini akan menjadi calibrate dalam formulasikan [insentif]. Mungkin akan ada ide baru, nanti akan dilihat. Basisnya data dan desain dari kebijakan," ujarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya sempat menemui Sri Mulyani untuk meminta kembali stimulus bagi sektor pariwisata. Misal, hibah pariwisata yang realisasinya hanya 70% dari pagu Rp3,3 triliun sepanjang tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 05:55 WIB

Dengan adanya pandemi ini sektor yang berpengaruh adalah sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik, salah satunya hotel dan restoran. Semoga pemerinah dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak agar sektor tersebut mampu bertahan di kondisi perekonomian ini

02 Maret 2021 | 11:01 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Sektor pariwisata menjadi sektor yang vital bagi perekonomian Indonesia. Dampak yang diberikan dari Covid-19, membuat sektor pariwisata menjadi lesu. Dengan pertimbangan pemerintah untuk memberikan insentif kepada sektor pariwisata yang meliputi restoran dan hotel agar bisa memberikan angin sejuk bagi sektor pariwisata.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses