KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Rumah DTP Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 05 Januari 2022 | 12:00 WIB
Insentif PPN Rumah DTP Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kinerja sektor konstruksi dan real estat telah menunjukkan tren pemulihan sepanjang 2021 lalu. Namun, sektor tersebut masih membutuhkan dukungan agar dapat pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Makanya nanti kalau PPN perumahan yang kami berikan diperpanjang, ini kami harapkan [sektor konstruksi dan real estat] akan pulih lagi," katanya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sri Mulyani mengatakan konstruksi dan real estat menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dukungan insentif untuk pulih. Jika dilihat dari setoran pajaknya, kinerja sektor konstruksi dan real estat pada 2020 terkontraksi 17,7%.

Sementara itu, pada sepanjang 2021, kinerja sektor konstruksi dan real estat telah kembali berada di zona positif 9,53%. Sektor tersebut berkontribusi 5,9% terhadap penerimaan pajak.

Di sisi lain, pemerintah pada tahun lalu juga memberikan insentif PPN rumah DTP yang telah dimanfaatkan oleh 941 pengembang. Nilai pemanfaatan insentif tersebut tercatat Rp790 miliar.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sementara itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP. Insentif itu rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Meski demikian, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Sementara pada penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP