KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Rumah DTP Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 05 Januari 2022 | 12:00 WIB
Insentif PPN Rumah DTP Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kinerja sektor konstruksi dan real estat telah menunjukkan tren pemulihan sepanjang 2021 lalu. Namun, sektor tersebut masih membutuhkan dukungan agar dapat pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Makanya nanti kalau PPN perumahan yang kami berikan diperpanjang, ini kami harapkan [sektor konstruksi dan real estat] akan pulih lagi," katanya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani mengatakan konstruksi dan real estat menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dukungan insentif untuk pulih. Jika dilihat dari setoran pajaknya, kinerja sektor konstruksi dan real estat pada 2020 terkontraksi 17,7%.

Sementara itu, pada sepanjang 2021, kinerja sektor konstruksi dan real estat telah kembali berada di zona positif 9,53%. Sektor tersebut berkontribusi 5,9% terhadap penerimaan pajak.

Di sisi lain, pemerintah pada tahun lalu juga memberikan insentif PPN rumah DTP yang telah dimanfaatkan oleh 941 pengembang. Nilai pemanfaatan insentif tersebut tercatat Rp790 miliar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sementara itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP. Insentif itu rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Meski demikian, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Sementara pada penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan