PMK 103/2021

Insentif PPN Rumah, Ditjen Pajak Bakal Dapat Data dari Kementerian Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:28 WIB
Insentif PPN Rumah, Ditjen Pajak Bakal Dapat Data dari Kementerian Ini

Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PIK Pulo Gadung, Jakarta, Jumat (6/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PUPR wajib menyerahkan data penyerahan rumah dan unit rumah susun (rusun) yang mendapat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Ditjen Pajak (DJP).

Seluruh data terkait dengan penyerahan rumah dan unit rusun, termasuk berita acara serah terima (BAST) dan kode registrasi rumah, diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada DJP untuk penyelenggaraan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

"Penyampaian keseluruhan data ... dilakukan paling lambat tanggal 14 Januari 2022," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 103/2021, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun BAST dan kode registrasi rumah termasuk jenis dokumen yang dipersyaratkan dalam PMK 103/2021 agar fasilitas PPN DTP dapat diberikan terhadap penyerahan rumah atau unit rusun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 103/2021, PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rusun diberikan saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Penyerahan rumah dari penjual kepada pembeli dibuktikan dengan adanya BAST.

Informasi yang harus termuat dalam BAST antara lain nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak (PKP) penjual, nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, tanggal serah terima, kode identifikasi rumah, pernyataan serah terima bermeterai, dan nomor BAST.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

BAST harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR paling lambat pada tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Simak ‘PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Daftarkan Berita Acara Serah Terima’.

Penyerahan rumah atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah yang telah memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual kepada pembeli. Kode identitas yang dimaksud adalah kode identitas rumah yang tersedia pada sistem aplikasi Kementerian PUPR.

Bila ketentuan mengenai BAST dan kode identitas rumah tersebut tidak terpenuhi, insentif PPN DTP tidak diberikan. KPP dapat menagih kembali PPN yang terutang bila ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 tidak terpenuhi. Simak ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’.

"Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang ... jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan … objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4," bunyi Pasal 9 huruf a PMK 103/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?