PMK 120/2023

Insentif PPN DTP 1 Orang Pribadi 1 Rumah, Syarat Punya NPWP atau NIK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 16:17 WIB
Insentif PPN DTP 1 Orang Pribadi 1 Rumah, Syarat Punya NPWP atau NIK

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di kawasan persawahan Kuta Baro, Aceh Besar, Aceh, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK 120/2023 berlaku untuk setiap 1 orang pribadi atas 1 rumah.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2023, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Seperti diketahui, rumah tapak atau satuan rumah susun memiliki harga jual paling banyak Rp5 miliar serta dalam kondisi baru dan siap huni.

“Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sesuai peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 120/2023, dikutip pada Jumat (24/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 PMK 120/2023, orang pribadi yang dimaksud adalah pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Kedua, warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 120/2023, PPN DTP merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 120/2023, PPN DTP diberikan untuk:

  • penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 November 2023-30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
  • penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024-31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak November 2023-Desember 2023. Masa pajak November 2023 merupakan PPN terutang mulai 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?