KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Banyak Dinikmati Orang Kaya, Menkeu: Ada Ruang Reform

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Insentif PPN Banyak Dinikmati Orang Kaya, Menkeu: Ada Ruang Reform

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti tingginya fasilitas PPN dibebaskan yang dinikmati oleh rumah tangga kelas atas.

Sri Mulyani menilai tingginya fasilitas PPN yang dinikmati oleh rumah tangga kelas atas membuka ruang bagi pemerintah untuk mereformasi ketentuan PPN yang berlaku.

"PPN dibebaskan yang jumlahnya sampai Rp100 triliun tadi itu mayoritas dinikmati kelompok atas. Kalau bicara tentang desain untuk keadilan dan efisiensi, ruang perbaikan selalu ada," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Total fasilitas PPN dibebaskan yang diberikan kepada rumah tangga pada tahun lalu diperkirakan mencapai Rp103,2 triliun. Dari total tersebut, Rp31 triliun dinikmati kelompok 10% terkaya. Insentif PPN dibebaskan yang dinikmati kelompok 10% termiskin hanya Rp3,3 triliun.

Dengan demikian, makin tinggi pengeluaran rumah tangga maka makin tinggi pula insentif PPN dibebaskan yang diterima. Pola tersebut muncul dalam estimasi yang dilakukan Kementerian Keuangan berdasarkan realisasi APBN 2023 dan Susenas Maret 2023.

Sri Mulyani menjelaskan fasilitas pajak ataupun instrumen fiskal secara umum seharusnya dinikmati lebih banyak oleh rumah tangga kelas menengah ke bawah.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Kelompok menengah dan bawah seharusnya menikmati lebih banyak," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN diberikan oleh pemerintah berdasarkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Secara umum, fasilitas pembebasan PPN diberikan atas barang kebutuhan pokok, hasil perikanan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa angkutan umum.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6