KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Banyak Dinikmati Orang Kaya, Menkeu: Ada Ruang Reform

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Insentif PPN Banyak Dinikmati Orang Kaya, Menkeu: Ada Ruang Reform

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti tingginya fasilitas PPN dibebaskan yang dinikmati oleh rumah tangga kelas atas.

Sri Mulyani menilai tingginya fasilitas PPN yang dinikmati oleh rumah tangga kelas atas membuka ruang bagi pemerintah untuk mereformasi ketentuan PPN yang berlaku.

"PPN dibebaskan yang jumlahnya sampai Rp100 triliun tadi itu mayoritas dinikmati kelompok atas. Kalau bicara tentang desain untuk keadilan dan efisiensi, ruang perbaikan selalu ada," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Total fasilitas PPN dibebaskan yang diberikan kepada rumah tangga pada tahun lalu diperkirakan mencapai Rp103,2 triliun. Dari total tersebut, Rp31 triliun dinikmati kelompok 10% terkaya. Insentif PPN dibebaskan yang dinikmati kelompok 10% termiskin hanya Rp3,3 triliun.

Dengan demikian, makin tinggi pengeluaran rumah tangga maka makin tinggi pula insentif PPN dibebaskan yang diterima. Pola tersebut muncul dalam estimasi yang dilakukan Kementerian Keuangan berdasarkan realisasi APBN 2023 dan Susenas Maret 2023.

Sri Mulyani menjelaskan fasilitas pajak ataupun instrumen fiskal secara umum seharusnya dinikmati lebih banyak oleh rumah tangga kelas menengah ke bawah.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Kelompok menengah dan bawah seharusnya menikmati lebih banyak," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN diberikan oleh pemerintah berdasarkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Secara umum, fasilitas pembebasan PPN diberikan atas barang kebutuhan pokok, hasil perikanan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa angkutan umum.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja