KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPh atas Penempatan DHE SDA Diperluas, Tak Hanya Deposito

Dian Kurniati | Jumat, 01 Maret 2024 | 09:00 WIB
Insentif PPh atas Penempatan DHE SDA Diperluas, Tak Hanya Deposito

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang memerinci insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan RPP tersebut bakal memerinci perlakuan PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen tertentu untuk penempatan DHE SDA. Dalam hal ini, pemerintah menawarkan insentif tarif PPh hingga 0%.

"Di PP nanti diperinci, instrumen valas apa saja yang biasanya kena PPh 20%, nanti akan berjenjang sampai ke [tarif] 0%," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Susiwijono menuturkan RPP tersebut disiapkan untuk merevisi PP 123/2015 yang berlaku saat ini. Nanti, insentif PPh bakal diberikan tidak hanya atas penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen keuangan lainnya.

Dia menilai kepatuhan eksportir SDA menempatkan DHE di dalam negeri sejauh ini sudah baik. Hal ini dikarenakan adanya insentif pajak yang ditawarkan dalam PP 123/2015, walaupun masih terbatas untuk instrumen deposito.

Jika RPP diundangkan, dia meyakini penempatan DHE di dalam negeri bakal makin ramai. Beberapa eksportir selain SDA, lanjutnya, bahkan mulai meminta untuk turut diwajibkan menempatkan DHE sehingga berhak memperoleh insentif pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"[Penempatan] DHE apa sih paling risikonya? Retensi 3 bulan. Retensi 3 bulan juga bukan tidak bisa digunakan karena ada skema-sema penggunaan instrumen Bank Indonesianya banyak ini," ujar Susiwijono.

Dia menambahkan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu telah rampung diharmonisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.

Sejauh ini, PP 123/2015 hanya memberikan insentif untuk instrumen deposito. Adapun tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA berdasarkan PP 123/2015, lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10% jika ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Sementara itu, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan