KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPh atas Penempatan DHE SDA Diperluas, Tak Hanya Deposito

Dian Kurniati | Jumat, 01 Maret 2024 | 09:00 WIB
Insentif PPh atas Penempatan DHE SDA Diperluas, Tak Hanya Deposito

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang memerinci insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan RPP tersebut bakal memerinci perlakuan PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen tertentu untuk penempatan DHE SDA. Dalam hal ini, pemerintah menawarkan insentif tarif PPh hingga 0%.

"Di PP nanti diperinci, instrumen valas apa saja yang biasanya kena PPh 20%, nanti akan berjenjang sampai ke [tarif] 0%," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Susiwijono menuturkan RPP tersebut disiapkan untuk merevisi PP 123/2015 yang berlaku saat ini. Nanti, insentif PPh bakal diberikan tidak hanya atas penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen keuangan lainnya.

Dia menilai kepatuhan eksportir SDA menempatkan DHE di dalam negeri sejauh ini sudah baik. Hal ini dikarenakan adanya insentif pajak yang ditawarkan dalam PP 123/2015, walaupun masih terbatas untuk instrumen deposito.

Jika RPP diundangkan, dia meyakini penempatan DHE di dalam negeri bakal makin ramai. Beberapa eksportir selain SDA, lanjutnya, bahkan mulai meminta untuk turut diwajibkan menempatkan DHE sehingga berhak memperoleh insentif pajak.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

"[Penempatan] DHE apa sih paling risikonya? Retensi 3 bulan. Retensi 3 bulan juga bukan tidak bisa digunakan karena ada skema-sema penggunaan instrumen Bank Indonesianya banyak ini," ujar Susiwijono.

Dia menambahkan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu telah rampung diharmonisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.

Sejauh ini, PP 123/2015 hanya memberikan insentif untuk instrumen deposito. Adapun tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA berdasarkan PP 123/2015, lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10% jika ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Sementara itu, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak