PP 27/2017

Insentif Perpajakan Migas PP 27/2017 Bisa Dipakai Asal PSC Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:37 WIB
Insentif Perpajakan Migas PP 27/2017 Bisa Dipakai Asal PSC Disesuaikan

Fasilitas migas. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas melalui PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan. Namun perlu dicatat, fasilitas perpajakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh kontraktor yang telah menyesuaikan kontrak bagi hasil (PSC)-nya sesuai dengan PP 27/2017.

Beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain pemberian imbalan domestic market obligation (DMO) holiday, pembebasan bea masuk atas impor barang dalam aktivitas eksplorasi migas, fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemanfaatan BKP dan/atau JKP dalam tahapan eksplorasi, hingga pengurangan PBB 100% selama masa eksplorasi migas.

"KKKS ... dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak kerja (KKS) sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam PP ini dengan menyesuaikan KKS dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya PP ini," bunyi Pasal 38A PP 27/2017, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Ketentuan soal batas waktu tersebut berlaku baik untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah menandatangani PSC sebelum berlakunya UU 22/2001 tentang Migas, setelah berlakunya UU Migas, atau KKKS yang menandatangani PSC setelah berlakunya PP 79/2010.

Dengan ketentuan tersebut, pemegang kontrak bagi hasil yang belum menyesuaikan PSC-nya dengan PP 27/2017 'seolah-olah' tidak bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah. Padahal, batas waktu penyesuaian kontrak-kontrak PSC sudah berakhir pada akhir 2017 lalu.

Merespons kendala tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun perubahan atas PP 27/2017 agar lebih mengakomodasi kemudahan berusaha bagi KKKS. Baca 'Genjot Investasi, ESDM Matangkan Revisi PP tentang Perpajakan Migas'.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Dikutip dari laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2022 dan Target 2023, revisi atas PP 27/2027 dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor migas.

SKK Migas mencatat, realisasi investasi pada 2021 lalu berada posisi yang rendah, yakni hanya 21 sumur eksplorasi. Kondisinya kemudian membaik pada 2022 dengan 30 sumur eksplorasi.

Nilai realisasi investasi eksplorasi tahun 2022 sejumlah US$0,8 miliar, meningkat sebesar 33% dibandingkan tahun 2021 yang senilai US$ 0,6 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP