THAILAND

Insentif Perpajakan Ampuh Dongkrak Penjualan Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 12:35 WIB
Insentif Perpajakan Ampuh Dongkrak Penjualan Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Petugas mengecas mobil listrik saat pameran UMKM dan otomotif di Bank Central Asia (BCA) Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian ESDM Thailand menyatakan kebijakan insentif perpajakan telah menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan transisi kendaraan dari yang berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Menteri ESDM Supattanapng Punmeechaow mengatakan saat ini telah ada 17.068 kendaraan listrik yang dipesan dengan memanfaatkan insentif perpajakan. Menurutnya, Komite Kebijakan Kendaraan Listrik Nasional akan terus bekerja mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Thailand.

"Panel diberi pengarahan tentang inisiatif untuk mendukung produksi baterai untuk kendaraan listrik dan mengembangkan Thailand menjadi basis produksi kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Supattanapng mengatakan berbagai inisiatif telah disusun untuk mempercepat transisi menuju kendaraan listrik. Inisiatif itu termasuk proyek memperkenalkan taksi roda 3 alias tuk tuk berenergi listrik.

Pada Februari 2022, pemerintah merilis paket kebijakan yang mendukung transisi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik. Insentif itu berupa pengurangan 40% bea masuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai completely built up (CBU) dengan harga hingga 2 juta baht, serta pengurangan 20% untuk harga antara 2 juta dan 7 juta baht pada 2022 dan 2023.

Kemudian, ada pemotongan cukai dari 8% menjadi 2% untuk kendaraan listrik impor, yang diprediksi akan menambah 7.000 penggunaan kendaraan listrik pada tahun pertama. Terakhir, ada subsidi bagi pembeli kendaraan listrik dengan besaran bervariasi, tergantung jenis kendaraannya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain itu, insentif berupa pembebasan bea masuk juga diberikan untuk komponen yang diperlukan kendaraan listrik seperti baterai, kompresor untuk kendaraan listrik baterai, unit kontrol penggerak, dan roda gigi reduksi pada 2022 hingga 2025.

Supattanapng menyebut Komite Kebijakan Kendaraan Listrik Nasional saat ini memerintahkan Ditjen Bea dan Cukai untuk menyiapkan insentif untuk mendorong produksi baterai.

"Departemen akan menyampaikan usulan insentif pajak kepada komite dalam pertemuan berikutnya," ujarnya dilansir pattayamail.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN