THAILAND

Insentif Perpajakan Ampuh Dongkrak Penjualan Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 12:35 WIB
Insentif Perpajakan Ampuh Dongkrak Penjualan Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Petugas mengecas mobil listrik saat pameran UMKM dan otomotif di Bank Central Asia (BCA) Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian ESDM Thailand menyatakan kebijakan insentif perpajakan telah menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan transisi kendaraan dari yang berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Menteri ESDM Supattanapng Punmeechaow mengatakan saat ini telah ada 17.068 kendaraan listrik yang dipesan dengan memanfaatkan insentif perpajakan. Menurutnya, Komite Kebijakan Kendaraan Listrik Nasional akan terus bekerja mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Thailand.

"Panel diberi pengarahan tentang inisiatif untuk mendukung produksi baterai untuk kendaraan listrik dan mengembangkan Thailand menjadi basis produksi kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Supattanapng mengatakan berbagai inisiatif telah disusun untuk mempercepat transisi menuju kendaraan listrik. Inisiatif itu termasuk proyek memperkenalkan taksi roda 3 alias tuk tuk berenergi listrik.

Pada Februari 2022, pemerintah merilis paket kebijakan yang mendukung transisi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik. Insentif itu berupa pengurangan 40% bea masuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai completely built up (CBU) dengan harga hingga 2 juta baht, serta pengurangan 20% untuk harga antara 2 juta dan 7 juta baht pada 2022 dan 2023.

Kemudian, ada pemotongan cukai dari 8% menjadi 2% untuk kendaraan listrik impor, yang diprediksi akan menambah 7.000 penggunaan kendaraan listrik pada tahun pertama. Terakhir, ada subsidi bagi pembeli kendaraan listrik dengan besaran bervariasi, tergantung jenis kendaraannya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, insentif berupa pembebasan bea masuk juga diberikan untuk komponen yang diperlukan kendaraan listrik seperti baterai, kompresor untuk kendaraan listrik baterai, unit kontrol penggerak, dan roda gigi reduksi pada 2022 hingga 2025.

Supattanapng menyebut Komite Kebijakan Kendaraan Listrik Nasional saat ini memerintahkan Ditjen Bea dan Cukai untuk menyiapkan insentif untuk mendorong produksi baterai.

"Departemen akan menyampaikan usulan insentif pajak kepada komite dalam pertemuan berikutnya," ujarnya dilansir pattayamail.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?