KOTA BOGOR

Insentif Penundaan Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Pajak Diberikan

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Insentif Penundaan Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Pajak Diberikan

Ilustrasi. Pengemudi ojek daring mengambil pesanan makanan di salah satu restoran di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan insentif berupa penundaan pembayaran sekaligus penghapusan sanksi keterlambatan atas 4 jenis pajak.

Adapun keempat jenis pajak yang mendapatkan insentif penundaan pembayaran antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Insentif ini diberikan guna meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

"[Pandemi] menyebabkan wajib pajak mengalami penurunan omzet. Jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak Juli dan Agustus adalah 27 September 2021," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain memberikan insentif penundaan pembayaran, Pemkot Bogor juga memberikan pemutihan atas sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir yang terutang hingga masa pajak Juni 2021.

Bila wajib pajak membayar tunggakan keempat jenis pajak tersebut pada 2 Agustus 2021 hingga 27 September 2021 maka pemutihan pajak akan diberikan. Tagihan yang terlanjur terbit juga bisa dicabut.

"Terhadap surat tagihan pajak daerah (STPD) sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak, dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak," ujar Deni seperti dilansir inilahkoran.com.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Di luar pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, Pemkot Bogor juga memberikan insentif pengurangan terutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Adapun insentif BPHTB diberikan sejak 2 Agustus 2021 hingga 30 September 2021 dengan pengurangan sebesar 10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?