Ilustrasi. Pengemudi ojek daring mengambil pesanan makanan di salah satu restoran di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan insentif berupa penundaan pembayaran sekaligus penghapusan sanksi keterlambatan atas 4 jenis pajak.
Adapun keempat jenis pajak yang mendapatkan insentif penundaan pembayaran antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Insentif ini diberikan guna meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.
"[Pandemi] menyebabkan wajib pajak mengalami penurunan omzet. Jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak Juli dan Agustus adalah 27 September 2021," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana, dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Selain memberikan insentif penundaan pembayaran, Pemkot Bogor juga memberikan pemutihan atas sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir yang terutang hingga masa pajak Juni 2021.
Bila wajib pajak membayar tunggakan keempat jenis pajak tersebut pada 2 Agustus 2021 hingga 27 September 2021 maka pemutihan pajak akan diberikan. Tagihan yang terlanjur terbit juga bisa dicabut.
"Terhadap surat tagihan pajak daerah (STPD) sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak, dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak," ujar Deni seperti dilansir inilahkoran.com.
Di luar pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, Pemkot Bogor juga memberikan insentif pengurangan terutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Adapun insentif BPHTB diberikan sejak 2 Agustus 2021 hingga 30 September 2021 dengan pengurangan sebesar 10%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.