KOTA BOGOR

Insentif Penundaan Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Pajak Diberikan

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Insentif Penundaan Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Pajak Diberikan

Ilustrasi. Pengemudi ojek daring mengambil pesanan makanan di salah satu restoran di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan insentif berupa penundaan pembayaran sekaligus penghapusan sanksi keterlambatan atas 4 jenis pajak.

Adapun keempat jenis pajak yang mendapatkan insentif penundaan pembayaran antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Insentif ini diberikan guna meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

"[Pandemi] menyebabkan wajib pajak mengalami penurunan omzet. Jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak Juli dan Agustus adalah 27 September 2021," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Selain memberikan insentif penundaan pembayaran, Pemkot Bogor juga memberikan pemutihan atas sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir yang terutang hingga masa pajak Juni 2021.

Bila wajib pajak membayar tunggakan keempat jenis pajak tersebut pada 2 Agustus 2021 hingga 27 September 2021 maka pemutihan pajak akan diberikan. Tagihan yang terlanjur terbit juga bisa dicabut.

"Terhadap surat tagihan pajak daerah (STPD) sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak, dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak," ujar Deni seperti dilansir inilahkoran.com.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Di luar pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, Pemkot Bogor juga memberikan insentif pengurangan terutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Adapun insentif BPHTB diberikan sejak 2 Agustus 2021 hingga 30 September 2021 dengan pengurangan sebesar 10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6