PROVINSI DI YOGYAKARTA

Insentif Pemutihan PKB Diperpanjang, Begini Pesan Sultan Yogya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 November 2020 | 10:01 WIB
Insentif Pemutihan PKB Diperpanjang, Begini Pesan Sultan Yogya

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X. (Foto: Youtube Jasa Raharja Yogyakarta)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sampai dengan akhir tahun.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan program insentif pajak daerah berupa bebas sanksi administrasi masih berlaku untuk tiga komponen pungutan terkait kendaraan bermotor.

Ketiga jenis pungutan tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Kepada masyarakat Yogyakarta yang memiliki kendaraan bermotor, Pemerintah DIY saat ini memberikan keringanan melalui program bebas denda atau penghapusan sanksi administratif sampai 31 Desember 2020," katanya di laman Youtube Jasa Raharja Yogyakarta, Jumat (20/11/2020).

Sultan Hamengkubuwono X meminta masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. Pasalnya, masih ada waktu tersisa sampai dengan akhir bulan depan untuk memanfaat insentif pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Tidak lupa, Sri Sultan mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama saat memanfaatkan fasilitas insentif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB di Samsat yang ada di wilayah DIY.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"Manfaatkanlah kesempatan ini dengan mendatangi loket-loket pelayanan di seluruh Samsat Yogyakarta, ingat tetap menaati protokol kesehatan," ungkapnya.

Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020. Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?