PROVINSI DI YOGYAKARTA

Insentif Pemutihan PKB Diperpanjang, Begini Pesan Sultan Yogya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 November 2020 | 10:01 WIB
Insentif Pemutihan PKB Diperpanjang, Begini Pesan Sultan Yogya

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X. (Foto: Youtube Jasa Raharja Yogyakarta)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sampai dengan akhir tahun.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan program insentif pajak daerah berupa bebas sanksi administrasi masih berlaku untuk tiga komponen pungutan terkait kendaraan bermotor.

Ketiga jenis pungutan tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kepada masyarakat Yogyakarta yang memiliki kendaraan bermotor, Pemerintah DIY saat ini memberikan keringanan melalui program bebas denda atau penghapusan sanksi administratif sampai 31 Desember 2020," katanya di laman Youtube Jasa Raharja Yogyakarta, Jumat (20/11/2020).

Sultan Hamengkubuwono X meminta masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. Pasalnya, masih ada waktu tersisa sampai dengan akhir bulan depan untuk memanfaat insentif pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Tidak lupa, Sri Sultan mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama saat memanfaatkan fasilitas insentif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB di Samsat yang ada di wilayah DIY.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Manfaatkanlah kesempatan ini dengan mendatangi loket-loket pelayanan di seluruh Samsat Yogyakarta, ingat tetap menaati protokol kesehatan," ungkapnya.

Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020. Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra