PROVINSI DI YOGYAKARTA

Insentif Pemutihan PKB Diperpanjang, Begini Pesan Sultan Yogya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 November 2020 | 10:01 WIB
Insentif Pemutihan PKB Diperpanjang, Begini Pesan Sultan Yogya

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X. (Foto: Youtube Jasa Raharja Yogyakarta)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sampai dengan akhir tahun.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan program insentif pajak daerah berupa bebas sanksi administrasi masih berlaku untuk tiga komponen pungutan terkait kendaraan bermotor.

Ketiga jenis pungutan tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kepada masyarakat Yogyakarta yang memiliki kendaraan bermotor, Pemerintah DIY saat ini memberikan keringanan melalui program bebas denda atau penghapusan sanksi administratif sampai 31 Desember 2020," katanya di laman Youtube Jasa Raharja Yogyakarta, Jumat (20/11/2020).

Sultan Hamengkubuwono X meminta masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. Pasalnya, masih ada waktu tersisa sampai dengan akhir bulan depan untuk memanfaat insentif pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Tidak lupa, Sri Sultan mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama saat memanfaatkan fasilitas insentif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB di Samsat yang ada di wilayah DIY.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Manfaatkanlah kesempatan ini dengan mendatangi loket-loket pelayanan di seluruh Samsat Yogyakarta, ingat tetap menaati protokol kesehatan," ungkapnya.

Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020. Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN