Ilustrasi. (DDTCNews)
PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, memutuskan memperpanjang waktu buka kantor layanan pembayaran pajak menjadi Senin-Sabtu, dari biasanya hanya Senin-Jumat.
Sekretaris Bapenda Adrizal mengatakan perpanjangan waktu layanan tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2021. Pelonggaran itu akan memberikan kesempatan masyarakat melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan berakhir pada akhir bulan ini.
"Kami perlu memaksimalkan pendapatan dari PBB-P2 dengan membuka pelayanan hingga 6 hari kerja selama bulan Maret. Sekadar mengingatkan, perpanjangan penghapusan denda pajak daerah akan berakhir pada 31 Maret 2021," katanya, Rabu (17/3/2021).
Adrizal menambahkan layanan ekstra akhir pekan itu digelar mulai pukul 08.00-12.00 WIB di kantor Bapenda serta unit pelaksana teknis Bapenda yang tersebar di 5 kecamatan. Dia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan itu membayar pajak.
Dengan insentif PBB, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang terutang. Selain itu, masih ada potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada SPPT.
Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1), akan bebas bayar pajak, sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2), mendapat keringanan pajak 50%.
Pada wajib pajak (WP) dengan tagihan Rp500.000—Rp2 juta (buku 3) akan didiskon 25%. Lalu, WP dengan tagihan PBB-P2 Rp2 juta—Rp5 juta (buku 4) memperoleh diskon 20%. WP dengan tagihan PBB-P2 di atas Rp5 juta (buku 5) mendapat diskon 15%.
Menurut Adrizal, setoran PBB-P2 menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru. Adapun dengan adanya insentif tersebut, potensi penerimaan yang hilang mencapai Rp40 miliar tahun ini.
Seperti dilansir riausky.com, Adrizal menyebut layanan ekstra Bapenda pada akhir pekan tidak hanya melayani pembayaran PBB-P2, tetapi juga pajak daerah lainnya, seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak air bawah tanah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.