PPH FINAL

Insentif Pajak untuk UMKM Siap Meluncur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 16:05 WIB
Insentif Pajak untuk UMKM Siap Meluncur

JAKARTA, DDTCNews - Sejak awal tahun insentif pajak berupa pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah digaungkan pemerintah. Kini, aturan main berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut siap dirilis.

Seperti yang diketahui, rancangan PP tersebut mengatur penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh final ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan pemajakan pelaku usaha UMKM, terutama dengan berkembangnya bisnis digital alias e-commerce.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan turuan dari PP tersebut, sehingga pelaku usaha dapat langsung memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Sedang disiapkan, pekan depan depan PMK-nya sudah jadi," katanya, Kamis (21/6).

Adapun implementasi revisi PP ini akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2018. Selain pemangkasan tarif pajak, rancangan PP ini juga mengatur wajib pajak yang berhak menerima skema PPh Final dan yang tidak termasuk cakupan aturan tersebut.

Dalam Pasal 3 ayat 1 RPP itu menjelaskan bahwa wajib pajak yang masuk skema final adalah wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tidak berhenti disitu, perubahan PP tersebut juga mencakup jangka waktu pengenaan skema PPh final bagi wajib pajak. Skema final bagi wajib pajak orang pribadi dibatasi selama tujuh tahun dan untuk wajib pajak badan selama empat tahun. Sedangkan untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) hanya diperbolehkan selama tiga tahun.

Bila tidak ada aral melintang, maka sebelum masuk pekan terakhir bulan Juni beleid tersebut akan segera diresmikan. Presiden Joko Widodo sendiri yang akan mengumumkan aturan pemangkasan tarif pajak tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?