PPH FINAL

Insentif Pajak untuk UMKM Siap Meluncur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 16:05 WIB
Insentif Pajak untuk UMKM Siap Meluncur

JAKARTA, DDTCNews - Sejak awal tahun insentif pajak berupa pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah digaungkan pemerintah. Kini, aturan main berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut siap dirilis.

Seperti yang diketahui, rancangan PP tersebut mengatur penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh final ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan pemajakan pelaku usaha UMKM, terutama dengan berkembangnya bisnis digital alias e-commerce.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan turuan dari PP tersebut, sehingga pelaku usaha dapat langsung memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

"Sedang disiapkan, pekan depan depan PMK-nya sudah jadi," katanya, Kamis (21/6).

Adapun implementasi revisi PP ini akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2018. Selain pemangkasan tarif pajak, rancangan PP ini juga mengatur wajib pajak yang berhak menerima skema PPh Final dan yang tidak termasuk cakupan aturan tersebut.

Dalam Pasal 3 ayat 1 RPP itu menjelaskan bahwa wajib pajak yang masuk skema final adalah wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Tidak berhenti disitu, perubahan PP tersebut juga mencakup jangka waktu pengenaan skema PPh final bagi wajib pajak. Skema final bagi wajib pajak orang pribadi dibatasi selama tujuh tahun dan untuk wajib pajak badan selama empat tahun. Sedangkan untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) hanya diperbolehkan selama tiga tahun.

Bila tidak ada aral melintang, maka sebelum masuk pekan terakhir bulan Juni beleid tersebut akan segera diresmikan. Presiden Joko Widodo sendiri yang akan mengumumkan aturan pemangkasan tarif pajak tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov