KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Investor Tidak Besar, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Insentif Pajak untuk Investor Tidak Besar, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan insentif pajak yang diberikan secara langsung untuk masyarakat, lebih besar ketimbang insentif yang diberikan kepada investor seperti tax holiday, tax allowance, dan sejenisnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan contoh insentif yang kepada masyarakat. Salah satunya ialah pembebasan bahan pokok dari pengenaan PPN. Menurutnya, penyerahan barang-barang tersebut seharusnya dikenai PPN.

"Itu kan sebetulnya seluruh barang dan jasa kalau mau jadi objek pajak dan subjek kena pajak maka dia seharusnya dipungut. Pada 2022 ini, sembako tidak dipungut PPN mencapai Rp38,6 triliun. Itu tax forgone," katanya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menambahkan jasa pendidikan juga menjadi objek yang dibebaskan dari PPN. Adanya fasilitas tersebut membuat belanja perpajakan mencapai Rp20,8 triliun. Tak ketinggalan, UMKM juga mendapatkan fasilitas pajak.

"UMKM ini bisa Rp69,7 triliun kalau dipungut. Kita tidak memungut pajak di UMKM dari sisi PPN. PPh finalnya diperkecil, hanya 0,5% dari volume transaksi," tuturnya.

Sri Mulyani menjelaskan tax holiday dan tax allowance yang dirancang untuk menarik investasi justru hanya menimbulkan revenue forgone senilai Rp4,6 triliun, tidak setinggi revenue forgone yang timbul akibat pemberian fasilitas terhadap masyarakat secara umum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mencatat fasilitas tax holiday sudah dinikmati oleh 184 perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp285,8 triliun. Lalu, ada 265 perusahaan yang menerima fasilitas tax allowance dengan nilai investasi Rp85,7 triliun.

"Jadi kombinasi investasi itu lebih dari Rp370 triliun, tetapi tax yang mereka nikmati dari tax holiday dan allowance itu hanya Rp4,6 triliun. Nilai Rp4,6 triliun itu kecil ketimbang insentif pajak kepada masyarakat dan UMKM," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra