KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Investor Tidak Besar, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Insentif Pajak untuk Investor Tidak Besar, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan insentif pajak yang diberikan secara langsung untuk masyarakat, lebih besar ketimbang insentif yang diberikan kepada investor seperti tax holiday, tax allowance, dan sejenisnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan contoh insentif yang kepada masyarakat. Salah satunya ialah pembebasan bahan pokok dari pengenaan PPN. Menurutnya, penyerahan barang-barang tersebut seharusnya dikenai PPN.

"Itu kan sebetulnya seluruh barang dan jasa kalau mau jadi objek pajak dan subjek kena pajak maka dia seharusnya dipungut. Pada 2022 ini, sembako tidak dipungut PPN mencapai Rp38,6 triliun. Itu tax forgone," katanya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sri Mulyani menambahkan jasa pendidikan juga menjadi objek yang dibebaskan dari PPN. Adanya fasilitas tersebut membuat belanja perpajakan mencapai Rp20,8 triliun. Tak ketinggalan, UMKM juga mendapatkan fasilitas pajak.

"UMKM ini bisa Rp69,7 triliun kalau dipungut. Kita tidak memungut pajak di UMKM dari sisi PPN. PPh finalnya diperkecil, hanya 0,5% dari volume transaksi," tuturnya.

Sri Mulyani menjelaskan tax holiday dan tax allowance yang dirancang untuk menarik investasi justru hanya menimbulkan revenue forgone senilai Rp4,6 triliun, tidak setinggi revenue forgone yang timbul akibat pemberian fasilitas terhadap masyarakat secara umum.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sri Mulyani mencatat fasilitas tax holiday sudah dinikmati oleh 184 perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp285,8 triliun. Lalu, ada 265 perusahaan yang menerima fasilitas tax allowance dengan nilai investasi Rp85,7 triliun.

"Jadi kombinasi investasi itu lebih dari Rp370 triliun, tetapi tax yang mereka nikmati dari tax holiday dan allowance itu hanya Rp4,6 triliun. Nilai Rp4,6 triliun itu kecil ketimbang insentif pajak kepada masyarakat dan UMKM," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis