PERPRES 74/2022

Insentif Pajak untuk Industri Bakal Terintegrasi ke dalam SIINas

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 14:30 WIB
Insentif Pajak untuk Industri Bakal Terintegrasi ke dalam SIINas

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyediakan layanan pemberian fasilitas fiskal secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Rencana tersebut tercantum dalam program pengembangan SIINas pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 yang baru saja diundangkan bulan lalu.

"Implementasi SIINas 2022-2024 akan fokus pada beberapa aktivitas utama yaitu…pengembangan sistem informasi dan integrasi proses bisnis yang terkait dengan pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal," bunyi lampiran Perpres 74/2022, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Nanti, insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan melalui SIINas antara lain bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), tax allowance, tax holiday, tax deduction, user specific duty free scheme (USDFS), hingga fasilitas restrukturisasi mesin.

SIINas adalah sistem penyampaian data dari pelaku usaha ke pemerintah yang nantinya dianalisis dan dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan perindustrian.

Pada Perpres 74/2022, pemerintah menargetkan jumlah perusahaan industri yang menyampaikan data ke pemerintah melalui SIINas bisa terus bertambah setiap tahunnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tahun ini, diharapkan terdapat sebanyak 1.500 perusahaan yang menyampaikan data dan informasi ke pemerintah melalui SIINas. Pada 2024, jumlah perusahaan yang menyampaikan data diharapkan bisa bertambah menjadi 4.000 perusahaan.

Sebagai informasi, Perpres 74/2022 merupakan perpres yang menjadi acuan bagi setiap kementerian dan pemda dalam menyusun kebijakan perindustrian dan rencana pembangunan industri di daerahnya masing-masing.

Kementerian Perindustrian mendapatkan mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan industri nasional 2020-2024 dan rencana kerja pembangunan industri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan