INSENTIF UMKM

Insentif Pajak UMKM Masih Minim? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juni 2020 | 12:01 WIB
Insentif Pajak UMKM Masih Minim? Ini Kata DJP

Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di industri rumahan Surodinawan, Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Ditjen Pajak menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan insentif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah belum optimal dimanfaatkan. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan insentif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) belum optimal dimanfaatkan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif yang diberikan kepada UMKM bukan hanya sekadar persoalan sosialisasi. Menurutnya, terdapat berbagai dinamika untuk pemberian insentif pajak untuk UMKM yang diatur dalam PMK No.44/2020.

“Jadi ada yang memilih untuk tetap melakukan pembayaran sehingga tidak memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah,” katanya dalam acara Katadata Virtual Series, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Salah satu fenomena yang terjadi adalah masih adanya pelaku usaha yang masuk dalam skema PPh final UMKM 0,5% Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tidak memanfaatkan fasilitas karena usaha relatif tidak terdampak pandemi.

Kemudian situasi kedua yang ditemui petugas di lapangan adalah UMKM yang terdampak terpaksa menutup usahanya sehingga memutuskan untuk tidak memanfaatkan insentif pajak.

Hestu menegaskan di luar dinamika itu, proses menanamkan kesadaran pajak untuk pelaku usaha UMKM memang masih menjadi pekerjaan rumah otoritas. Menurutnya, DJP membutuhkan bantuan dan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak UMKM.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun dari sisi kebijakan, Hestu menyebutkan, kebijakan perpajakan untuk UMKM secara total diberikan kelonggaran. Rezim pajak khusus melalui PP No.23/2018 sudah diberikan untuk memudahkan wajib pajak UMKM melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Jadi kalau disebut UMKM ada 60 jutaan dan yang melaksanakan pembayaran PPh final 2,3 juta UMKM. Jadi belum seluruhnya membayar pajak, ini memang suatu PR kita dan ke depan juga butuh dukungan dari berbagai pihak agar UMKM ikut serta dalam pembayaran pajak,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja