INSENTIF UMKM

Insentif Pajak UMKM Masih Minim? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juni 2020 | 12:01 WIB
Insentif Pajak UMKM Masih Minim? Ini Kata DJP

Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di industri rumahan Surodinawan, Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Ditjen Pajak menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan insentif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah belum optimal dimanfaatkan. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan insentif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) belum optimal dimanfaatkan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif yang diberikan kepada UMKM bukan hanya sekadar persoalan sosialisasi. Menurutnya, terdapat berbagai dinamika untuk pemberian insentif pajak untuk UMKM yang diatur dalam PMK No.44/2020.

“Jadi ada yang memilih untuk tetap melakukan pembayaran sehingga tidak memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah,” katanya dalam acara Katadata Virtual Series, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Salah satu fenomena yang terjadi adalah masih adanya pelaku usaha yang masuk dalam skema PPh final UMKM 0,5% Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tidak memanfaatkan fasilitas karena usaha relatif tidak terdampak pandemi.

Kemudian situasi kedua yang ditemui petugas di lapangan adalah UMKM yang terdampak terpaksa menutup usahanya sehingga memutuskan untuk tidak memanfaatkan insentif pajak.

Hestu menegaskan di luar dinamika itu, proses menanamkan kesadaran pajak untuk pelaku usaha UMKM memang masih menjadi pekerjaan rumah otoritas. Menurutnya, DJP membutuhkan bantuan dan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak UMKM.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Adapun dari sisi kebijakan, Hestu menyebutkan, kebijakan perpajakan untuk UMKM secara total diberikan kelonggaran. Rezim pajak khusus melalui PP No.23/2018 sudah diberikan untuk memudahkan wajib pajak UMKM melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Jadi kalau disebut UMKM ada 60 jutaan dan yang melaksanakan pembayaran PPh final 2,3 juta UMKM. Jadi belum seluruhnya membayar pajak, ini memang suatu PR kita dan ke depan juga butuh dukungan dari berbagai pihak agar UMKM ikut serta dalam pembayaran pajak,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi