INSENTIF UMKM

Insentif Pajak UMKM Masih Minim? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juni 2020 | 12:01 WIB
Insentif Pajak UMKM Masih Minim? Ini Kata DJP

Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di industri rumahan Surodinawan, Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Ditjen Pajak menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan insentif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah belum optimal dimanfaatkan. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan insentif pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) belum optimal dimanfaatkan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif yang diberikan kepada UMKM bukan hanya sekadar persoalan sosialisasi. Menurutnya, terdapat berbagai dinamika untuk pemberian insentif pajak untuk UMKM yang diatur dalam PMK No.44/2020.

“Jadi ada yang memilih untuk tetap melakukan pembayaran sehingga tidak memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah,” katanya dalam acara Katadata Virtual Series, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu fenomena yang terjadi adalah masih adanya pelaku usaha yang masuk dalam skema PPh final UMKM 0,5% Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tidak memanfaatkan fasilitas karena usaha relatif tidak terdampak pandemi.

Kemudian situasi kedua yang ditemui petugas di lapangan adalah UMKM yang terdampak terpaksa menutup usahanya sehingga memutuskan untuk tidak memanfaatkan insentif pajak.

Hestu menegaskan di luar dinamika itu, proses menanamkan kesadaran pajak untuk pelaku usaha UMKM memang masih menjadi pekerjaan rumah otoritas. Menurutnya, DJP membutuhkan bantuan dan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk meningkatkan kesadaran pajak UMKM.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun dari sisi kebijakan, Hestu menyebutkan, kebijakan perpajakan untuk UMKM secara total diberikan kelonggaran. Rezim pajak khusus melalui PP No.23/2018 sudah diberikan untuk memudahkan wajib pajak UMKM melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Jadi kalau disebut UMKM ada 60 jutaan dan yang melaksanakan pembayaran PPh final 2,3 juta UMKM. Jadi belum seluruhnya membayar pajak, ini memang suatu PR kita dan ke depan juga butuh dukungan dari berbagai pihak agar UMKM ikut serta dalam pembayaran pajak,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra