KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Terealisasi Rp11,9 T Hingga September, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 10:30 WIB
Insentif Pajak Terealisasi Rp11,9 T Hingga September, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) hingga 16 September 2022 telah terealisasi Rp214,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mengatakan realisasi tersebut setara 47,2% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program PC-PEN terbagi dalam 3 klaster, termasuk penguatan pemulihan ekonomi yang di dalamnya mencakup insentif perpajakan.

"Insentif perpajakan [realisasinya senilai] Rp11,9 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sri Mulyani mengatakan klaster penguatan ekonomi secara umum terealisasi Rp76,4 triliun atau 42,8% dari pagu Rp178,32 triliun. Selain insentif perpajakan, alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan dukungan UMKM.

Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi misalnya diberikan berdasarkan PMK 114/2022. Beleid ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tidak hanya itu, masih ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada bulan ini.

Sementara pada klaster kesehatan, realisasi anggarannya Rp38,1 triliun atau 31,4% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Adapun untuk klaster perlindungan masyarakat yang terealisasi Rp100 triliun atau 64,6% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani berharap berbagai instrumen APBN tersebut dapat menyelesaikan penanganan pandemi dengan baik, melindungi masyarakat dari guncangan, serta memulihkan perekonomian nasional.

"Kita akan terus menggunakan APBN ini dan mendorong pada kementerian/lembaga yang memang bertanggung jawab untuk menjaga dan memulihkan ekonomi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?