Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
SUMEDANG, DDTCNews - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Jabar wilayah Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu pada tahun fiskal 2021.
Kepala P3D Kabupaten Sumedang Enih Srimurni mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan agar tertib membayar tagihan PKB pada tahun ini. Menurutnya, pada 2021 pola pembayaran pajak kembali normal dan tidak ada lagi program insentif seperti tahun lalu.
"Kapus P3D Sumedang mengimbau pada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu ," katanya dikutip Senin (18/1/2021).
Enih menuturkan berbagai kemudahan membayar PKB sudah disediakan oleh Bapenda Jabar. Salah satu kemudahan tersebut adalah membayar pajak secara daring menggunakan aplikasi Sambara atau lebih sering dikenal sebagai e-Samsat Jabar.
Saluran pembayaran elektronik tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, membayar pajak secara online juga menghindari terjadinya kerumunan di kantor Samsat pada periode pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia menambahkan pembayaran PKB di wilayah Kabupaten Sumedang masih menghadapi kendala terkait tingkat kepatuhan masyarakat yang rendah. Enih menuturkan kepatuhan membayar pajak pada tahun lalu masih tergolong rendah meskipun sudah diberikan berbagai insentif.
Oleh karena itu, Enih berharap kesadaran pajak dapat meningkat pada tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak khususnya dari PKB sangat dibutuhkan untuk menjamin tersedianya anggaran pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19.
"Kami harapkan pada 2021 ini para wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya. Kami tahu saat ini masih dalam situasi pandemi, tapi pembayaran pajak anda sangat dibutuhkan untuk mengatasi biaya Covid-19," ujar Enih seperti dilansir sumedang.online. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga kebijakan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.