KABUPATEN SUMEDANG

Insentif Pajak PKB Selesai, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:01 WIB
Insentif Pajak PKB Selesai, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Jabar wilayah Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu pada tahun fiskal 2021.

Kepala P3D Kabupaten Sumedang Enih Srimurni mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan agar tertib membayar tagihan PKB pada tahun ini. Menurutnya, pada 2021 pola pembayaran pajak kembali normal dan tidak ada lagi program insentif seperti tahun lalu.

"Kapus P3D Sumedang mengimbau pada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu ," katanya dikutip Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Enih menuturkan berbagai kemudahan membayar PKB sudah disediakan oleh Bapenda Jabar. Salah satu kemudahan tersebut adalah membayar pajak secara daring menggunakan aplikasi Sambara atau lebih sering dikenal sebagai e-Samsat Jabar.

Saluran pembayaran elektronik tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, membayar pajak secara online juga menghindari terjadinya kerumunan di kantor Samsat pada periode pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia menambahkan pembayaran PKB di wilayah Kabupaten Sumedang masih menghadapi kendala terkait tingkat kepatuhan masyarakat yang rendah. Enih menuturkan kepatuhan membayar pajak pada tahun lalu masih tergolong rendah meskipun sudah diberikan berbagai insentif.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh karena itu, Enih berharap kesadaran pajak dapat meningkat pada tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak khususnya dari PKB sangat dibutuhkan untuk menjamin tersedianya anggaran pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19.

"Kami harapkan pada 2021 ini para wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya. Kami tahu saat ini masih dalam situasi pandemi, tapi pembayaran pajak anda sangat dibutuhkan untuk mengatasi biaya Covid-19," ujar Enih seperti dilansir sumedang.online. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 22:52 WIB

Semoga kebijakan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?