INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Mobil Diperpanjang, Menperin: Jaga Momentum Pemulihan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 09:44 WIB
Insentif Pajak Mobil Diperpanjang, Menperin: Jaga Momentum Pemulihan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: biro humas Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan pemerintah memperpanjang insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dari Januari hingga September 2022.

Agus mengatakan perpanjangan insentif akan menjaga momentum penjualan mobil yang berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Meski demikian, terdapat perubahan skema pemberian insentif PPnBM DTP tersebut.

"Meskipun tidak sebesar tahun kemarin, insentif ini akan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menuturkan pemerintah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP pada mobil dengan skema yang berbeda dari tahun lalu. Skema insentif PPnBM DTP pada tahun ini akan diberikan untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan mobil seharga Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022. Adapun pada kuartal IV, PPnBM harus dibayar penuh sebesar 3%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, skema PPnBM DTP yang berbeda berlaku untuk mobil seharga Rp200-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022, sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Memasuki kuartal II/2022, tak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh. Besaran insentif itu juga lebih kecil dari tahun lalu, ketika pemerintah memberikan PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga. Sehingga, sebelum ada kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini, masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa pekan terakhir," ujar Agus.

Dia menambahkan mobil dengan harga hingga Rp250 juta menyumbang 60% dari pangsa pasar Indonesia. Selain itu, rata-rata kandungan lokal pada mobil tersebut juga tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra