INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Mobil Diperpanjang, Menperin: Jaga Momentum Pemulihan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 09:44 WIB
Insentif Pajak Mobil Diperpanjang, Menperin: Jaga Momentum Pemulihan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: biro humas Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan pemerintah memperpanjang insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dari Januari hingga September 2022.

Agus mengatakan perpanjangan insentif akan menjaga momentum penjualan mobil yang berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Meski demikian, terdapat perubahan skema pemberian insentif PPnBM DTP tersebut.

"Meskipun tidak sebesar tahun kemarin, insentif ini akan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Agus menuturkan pemerintah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP pada mobil dengan skema yang berbeda dari tahun lalu. Skema insentif PPnBM DTP pada tahun ini akan diberikan untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan mobil seharga Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022. Adapun pada kuartal IV, PPnBM harus dibayar penuh sebesar 3%.

Baca Juga:
Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Sementara itu, skema PPnBM DTP yang berbeda berlaku untuk mobil seharga Rp200-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022, sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Memasuki kuartal II/2022, tak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh. Besaran insentif itu juga lebih kecil dari tahun lalu, ketika pemerintah memberikan PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

"Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga. Sehingga, sebelum ada kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini, masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa pekan terakhir," ujar Agus.

Dia menambahkan mobil dengan harga hingga Rp250 juta menyumbang 60% dari pangsa pasar Indonesia. Selain itu, rata-rata kandungan lokal pada mobil tersebut juga tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15