KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Kurang Laku, Ini yang Dilakukan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2018 | 16:46 WIB
Insentif Pajak Kurang Laku, Ini yang Dilakukan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday yang telah berlaku justru tidak diminati oleh para pengusaha. Padahal insentif tersebut diterbitkan untuk pengusaha dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan investasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai harus mengevaluasi kedua insentif pajak tersebut. Mengingat, insentif itu sudah digodok cukup lama untuk membantu kalangan pengusaha sekaligus memperbaiki perekonomian nasional.

Tax allowance dan tax holiday belum ada yang apply, insentif itu kurang menarik? Atau perlu insentif lain? Insentif itu sudah digodok hampir 10 tahun, atau mungkin kami perlu meninjau ulang lagi sesuai kebutuhan industri saat ini,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (8/1).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Di samping itu, Sri Mulyani mengakui penyusunan kedua insentif tersebut berlandaskan masukan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kalangan industri untuk menerbitkan insentif sesuai kebutuhan pengusaha.

Ke depannya, dia pun berencana untuk menjalin sinergi dengan institusi lain yang bergerak di sektor perikanan, pertanian, perdaganan dan pertambangan untuk meneliti lebih detil lagi terkait insentif pajak yang berlaku tapi tidak dilirik oleh para pengusaha.

“Ada masukan terkait daya kompetisi seperti labour weight dan bahan baku, maka kami akan lihat terlebih dulu mengenai hal itu. Tapi kalau banyak halangan lain yang disampaikan ke Menteri lain, maka nanti akan ditinjau lebih lanjut karena tidak semua persoalan di institusi keuangan,” paparnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemberian insentif untuk kalangan pengusaha juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi, mengingat hal ini menjadi kunci perbaikan perekonomian nasional. Hal itu terbukti pada kuartal ketiga tahun 2017 dengan andil investasi sebesar 7,1% terhadap pertumbuhan ekonomi 5,06%.

Sedangkan pada kuartal keempat, pemerintah melihat investasi serta ekspor yang semakin menguat, seiring dengan konsumsi rumah tangga. Peningkatan itu diharapkan akan terus terjaga dan berkelanjutan pada tahun 2018. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN