KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Jadi Bantalan Industri Migas Lewati Pandemi

Dian Kurniati | Rabu, 01 September 2021 | 15:23 WIB
Insentif Pajak Jadi Bantalan Industri Migas Lewati Pandemi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara IPA Convention and Exhibition 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha, termasuk sektor minyak dan gas bumi (migas).

Suahasil mengatakan pajak menjadi salah satu isu penting bagi pelaku usaha sektor migas. Pemerintah, ujarnya, berkomitmen mendukung sektor migas dari sisi fiskal termasuk melalui insentif pajak yang diberikan selama pandemi.

"Saya yakin perusahaan-perusahaan sudah memanfaatkan insentif itu. Saya sangat berharap sektor migas memiliki bantalan yang cukup untuk melewati pandemi," katanya dalam panel IPA Convention and Exhibition 2021, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Suahasil mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk melonggarkan arus kas perusahaan sejak awal pandemi, termasuk sektor migas. Insentif tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Kemudian, ada insentif berupa penurunan tarif PPh badan melalui UU Cipta Kerja. Jika sebelumnya tarif PPh badan mencapai 25%, saat ini telah turun menjadi 22%, dan turun lagi ke level 20% pada tahun depan.

Selain berbagai insentif yang bersifat umum, lanjut Suahasil, pemerintah juga menyediakan insentif pajak yang khusus diberikan untuk sektor migas. Misalnya, fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dengan fasilitas itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berhak atas fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100%.

Fasilitas tersebut diberikan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial.

Suahasil juga mengungkapkan dukungan pemerintah untuk sektor migas akan berlanjut. Kendati akan ada pergeseran ke arah ekonomi hijau, peran energi fosil dinilai tetap dibutuhkan.

"Pemerintah sangat berkomitmen mendukung sektor migas. Saya mendorong penggunaan insentif ini untuk mendukung sektor migas dan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 10:00 WIB

Pemberian insentif pajak dalam masa pandemi merupakan langkah yang tepat dalam rangka memulihkan kondisi sektor yang terdampak dan memulihkan perekonomian nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN