KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Jadi Andalan Genjot Ekonomi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Desember 2018 | 14:18 WIB
Insentif Pajak Jadi Andalan Genjot Ekonomi Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal lewat relaksasi kebijakan pajak dan kepabeanan akan dilanjutkan tahun depan. Instrumen ini tetap menjadi andalan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi nasional di tahun politik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonfirmasi hal tersebut dalam forum CEO Networking 2018. Menurutnya insentif lewat kebijakan pajak merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan atas setoran pajak dan mendorong dunia usaha agar tetap bertumbuh.

"Pemerintah akan tetap aktif gunakan kebijakan pajak untuk memberikan insentif," katanya di depan jajaran CEO, Senin (3/12/2018).

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan insentif lewat pajak memberikan dampak luas bukan hanya untuk menggeliatkan dunia usaha. Namun, insentif juga berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Adapun daftar insentif yang akan terus digulirkan pemerintah adalah relaksasi bagi pelaku usaha dengan orientasi ekspor. Kemudahan dalam melakukan restitusi pajak dijanjikan akan lebih mudah bagi mereka yang segmen usahanya berorientasi ekspor dan melakukannya dalam kawasan berikat di bawah monitor Ditjen Bea dan Cukai.

Kemudian, untuk mendorong industrilisasi dan hilirisasi maka kebijakan perluasan industri penerima tax holiday yang diteken pada November 2018 akan terus ditindaklanjuti. Untuk kebijakan ini, Sri Mulyani menyatakan dalam jangka menengah-panjang relaksasi ini memberikan angin segar dalam upaya menekan defisit transaksi berjalan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

"Investasi besar membutuhkan kepastian dalam jangka panjang. Maka semakin besar investasinya maka semakin banyak tax holiday-nya," imbuhnya.

Selain itu, relaksasi pajak digulirkan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional. Hal ini memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional dalam bentuk belanja perpajakan.

Penerimaan yang tidak jadi dipungut oleh negara itu menurut Sri Mulyani memiliki multiplier effect yang luas. Pasalnya, uang pajak yang tidak disetor karena kebijakan khusus tersebut tidak menguap begitu saja, namun terserap dan tersebar di masyarakat.

"Daya dongkrak APBN kepada pertumbuhan ekonomi jauh lebih besar karena belanja perpajakan yang bisa mencapai Rp150 triliun tidak masuk dalam neraca APBN," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi