KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Jadi Andalan Genjot Ekonomi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Desember 2018 | 14:18 WIB
Insentif Pajak Jadi Andalan Genjot Ekonomi Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal lewat relaksasi kebijakan pajak dan kepabeanan akan dilanjutkan tahun depan. Instrumen ini tetap menjadi andalan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi nasional di tahun politik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonfirmasi hal tersebut dalam forum CEO Networking 2018. Menurutnya insentif lewat kebijakan pajak merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan atas setoran pajak dan mendorong dunia usaha agar tetap bertumbuh.

"Pemerintah akan tetap aktif gunakan kebijakan pajak untuk memberikan insentif," katanya di depan jajaran CEO, Senin (3/12/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan insentif lewat pajak memberikan dampak luas bukan hanya untuk menggeliatkan dunia usaha. Namun, insentif juga berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Adapun daftar insentif yang akan terus digulirkan pemerintah adalah relaksasi bagi pelaku usaha dengan orientasi ekspor. Kemudahan dalam melakukan restitusi pajak dijanjikan akan lebih mudah bagi mereka yang segmen usahanya berorientasi ekspor dan melakukannya dalam kawasan berikat di bawah monitor Ditjen Bea dan Cukai.

Kemudian, untuk mendorong industrilisasi dan hilirisasi maka kebijakan perluasan industri penerima tax holiday yang diteken pada November 2018 akan terus ditindaklanjuti. Untuk kebijakan ini, Sri Mulyani menyatakan dalam jangka menengah-panjang relaksasi ini memberikan angin segar dalam upaya menekan defisit transaksi berjalan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Investasi besar membutuhkan kepastian dalam jangka panjang. Maka semakin besar investasinya maka semakin banyak tax holiday-nya," imbuhnya.

Selain itu, relaksasi pajak digulirkan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional. Hal ini memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional dalam bentuk belanja perpajakan.

Penerimaan yang tidak jadi dipungut oleh negara itu menurut Sri Mulyani memiliki multiplier effect yang luas. Pasalnya, uang pajak yang tidak disetor karena kebijakan khusus tersebut tidak menguap begitu saja, namun terserap dan tersebar di masyarakat.

"Daya dongkrak APBN kepada pertumbuhan ekonomi jauh lebih besar karena belanja perpajakan yang bisa mencapai Rp150 triliun tidak masuk dalam neraca APBN," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029