KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Ditargetkan Bisa Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Kamis, 13 April 2023 | 16:30 WIB
Insentif Pajak Ditargetkan Bisa Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan pemberian berbagai insentif pajak akan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Saat ini, adopsi kendaraan listrik di Indonesia baru sebesar 0,1%, lebih rendah bila dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang memiliki tingkat adopsi kendaraan listrik masing-masing sebesar 0,7% dan 0,3%.

"Kebijakan program insentif ini adalah yang paling tepat, karena dengan perubahan ini maka Indonesia akan sangat menarik bagi berbagai produsen kendaraan listrik yang sebelumnya lebih tertarik di Thailand dan Malaysia. Langkah ini menjadi game-changer Indonesia untuk industri kendaraan listrik," ujar Ketua Kadin Arsjad Rasjid, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selama ini, adopsi kendaraan bermotor listrik di Indonesia tergolong lambat karena tingginya biaya yang ditanggung masyarakat untuk berpindah dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik.

Adapun insentif yang disiapkan oleh pemerintah bagi konsumen antara lain subsidi sebesar Rp7 juta atas pembelian sepeda motor listrik dan sepeda motor listrik konversi. Untuk mobil dan bus listrik, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Bagi pelaku industri, pemerintah memberikan tax holiday, supertax deduction hingga 300% untuk penelitian dan pengembangan, pembebasan PPN atas barang tambang termasuk bijih nikel selaku bahan baku baterai, pembebasan PPN impor atas barang modal, dan PPnBM sebesar 0%.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selanjutnya, bea masuk impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knocked down (CKD) juga ditiadakan melalui kerja sama FPI dan CEPA.

Terkait dengan pajak daerah, terdapat pengurangan BBNKB dan PKB sebesar 90%. Secara kumulatif, insentif-insentif di atas setara dengan 32% harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik.

"Program insentif ini merupakan bukti komitmen dari pemerintah Indonesia yang tidak lama lagi akan mengadopsi penuh penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjadi raksasa industri kendaraan listrik," ujar Arsjad.

Lewat insentif-insentif ini, adopsi kendaraan bermotor listrik ditargetkan mencapai 2 juta unit pada 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja