KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Ditargetkan Bisa Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Kamis, 13 April 2023 | 16:30 WIB
Insentif Pajak Ditargetkan Bisa Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan pemberian berbagai insentif pajak akan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Saat ini, adopsi kendaraan listrik di Indonesia baru sebesar 0,1%, lebih rendah bila dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang memiliki tingkat adopsi kendaraan listrik masing-masing sebesar 0,7% dan 0,3%.

"Kebijakan program insentif ini adalah yang paling tepat, karena dengan perubahan ini maka Indonesia akan sangat menarik bagi berbagai produsen kendaraan listrik yang sebelumnya lebih tertarik di Thailand dan Malaysia. Langkah ini menjadi game-changer Indonesia untuk industri kendaraan listrik," ujar Ketua Kadin Arsjad Rasjid, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selama ini, adopsi kendaraan bermotor listrik di Indonesia tergolong lambat karena tingginya biaya yang ditanggung masyarakat untuk berpindah dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik.

Adapun insentif yang disiapkan oleh pemerintah bagi konsumen antara lain subsidi sebesar Rp7 juta atas pembelian sepeda motor listrik dan sepeda motor listrik konversi. Untuk mobil dan bus listrik, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Bagi pelaku industri, pemerintah memberikan tax holiday, supertax deduction hingga 300% untuk penelitian dan pengembangan, pembebasan PPN atas barang tambang termasuk bijih nikel selaku bahan baku baterai, pembebasan PPN impor atas barang modal, dan PPnBM sebesar 0%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selanjutnya, bea masuk impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knocked down (CKD) juga ditiadakan melalui kerja sama FPI dan CEPA.

Terkait dengan pajak daerah, terdapat pengurangan BBNKB dan PKB sebesar 90%. Secara kumulatif, insentif-insentif di atas setara dengan 32% harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik.

"Program insentif ini merupakan bukti komitmen dari pemerintah Indonesia yang tidak lama lagi akan mengadopsi penuh penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjadi raksasa industri kendaraan listrik," ujar Arsjad.

Lewat insentif-insentif ini, adopsi kendaraan bermotor listrik ditargetkan mencapai 2 juta unit pada 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra