THAILAND

Insentif Pajak Disetop, Setoran PBB Diprediksi Tumbuh 2 Digit

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juni 2024 | 09:30 WIB
Insentif Pajak Disetop, Setoran PBB Diprediksi Tumbuh 2 Digit

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand optimistis penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan melonjak seiring dengan berakhirnya periode pemberian insentif.

Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan penerimaan PBB diproyeksi mencapai THB43 miliar atau sekitar Rp18,9 triliun pada tahun ini. Angka itu meningkat 22,9% dari realisasi tahun lalu sejumlah THB35 miliar atau Rp15,4 triliun.

"Tahun ini, tanpa adanya kebijakan pengurangan pajak, penerimaan diperkirakan akan meningkat menjadi THB43 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Lavaron menuturkan pemerintah juga tengah mengkaji untuk merevisi undang-undang dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB. Rencananya, keputusan soal revisi UU PBB akan diambil pada akhir tahun ini.

Dia menjelaskan UU PBB yang saat ini berlaku disahkan pada 2019, setelah melewati pembahasan selama lebih dari 2 dekade. Menurutnya, PBB pertama kali dipungut di Thailand pada 2020.

Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan pemungutan PBB tidak optimal. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memberikan diskon PBB sebesar 90% untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat hingga 2021.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Tarif PBB normal sempat diterapkan pada 2022. Namun, pemerintah kembali memberikan diskon 15% pada 2023 karena masyarakat kembali dihadapkan pada kesulitan ekonomi.

Sejalan dengan penerapan tarif PBB yang sudah normal pada tahun ini, penerimaan dari jenis pajak tersebut juga diyakini bakal meningkat.

"Penerimaan dari PPB ini kemungkinan besar akan meningkat. Sementara itu, kemungkinan untuk menurun sangat kecil mengingat basis pajaknya adalah nilai tanah dan bangunan yang terus naik," ujar Lavaron.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Dia menyebut hanya 7 juta wajib pajak yang membayar PBB pada tahun pertama penerapannya. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 juta wajib pajak pada 2022.

Sebagai informasi, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendorong pemda rutin melaksanakan survei penggunaan lahan karena UU PBB mengatur tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis peruntukan lahan.

Kota Bangkok termasuk yang tercepat melaksanakan survei penilaian penggunaan lahan. Kota ini telah menyelesaikan 99,4% penilaian penggunaan lahan yang mencakup 2,1 juta bidang tanah, 2,2 juta rumah, serta 1 juta unit apartemen.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Di sisi lain, Lavaron menyebut pemerintah juga berupaya mendorong sektor real estat dengan membantu penyerapan stok perumahan hingga batas tertentu. Sektor real estat berkontribusi sebesar 1,5% pada pertumbuhan ekonomi kuartal I/2024.

"Meskipun relatif rendah pada kuartal I/2024, pertumbuhan sektor real estat pada sisa tahun ini akan lebih tinggi," tuturnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai