THAILAND

Insentif Pajak Disetop, Setoran PBB Diprediksi Tumbuh 2 Digit

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juni 2024 | 09:30 WIB
Insentif Pajak Disetop, Setoran PBB Diprediksi Tumbuh 2 Digit

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand optimistis penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan melonjak seiring dengan berakhirnya periode pemberian insentif.

Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan penerimaan PBB diproyeksi mencapai THB43 miliar atau sekitar Rp18,9 triliun pada tahun ini. Angka itu meningkat 22,9% dari realisasi tahun lalu sejumlah THB35 miliar atau Rp15,4 triliun.

"Tahun ini, tanpa adanya kebijakan pengurangan pajak, penerimaan diperkirakan akan meningkat menjadi THB43 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lavaron menuturkan pemerintah juga tengah mengkaji untuk merevisi undang-undang dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB. Rencananya, keputusan soal revisi UU PBB akan diambil pada akhir tahun ini.

Dia menjelaskan UU PBB yang saat ini berlaku disahkan pada 2019, setelah melewati pembahasan selama lebih dari 2 dekade. Menurutnya, PBB pertama kali dipungut di Thailand pada 2020.

Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan pemungutan PBB tidak optimal. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memberikan diskon PBB sebesar 90% untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat hingga 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tarif PBB normal sempat diterapkan pada 2022. Namun, pemerintah kembali memberikan diskon 15% pada 2023 karena masyarakat kembali dihadapkan pada kesulitan ekonomi.

Sejalan dengan penerapan tarif PBB yang sudah normal pada tahun ini, penerimaan dari jenis pajak tersebut juga diyakini bakal meningkat.

"Penerimaan dari PPB ini kemungkinan besar akan meningkat. Sementara itu, kemungkinan untuk menurun sangat kecil mengingat basis pajaknya adalah nilai tanah dan bangunan yang terus naik," ujar Lavaron.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia menyebut hanya 7 juta wajib pajak yang membayar PBB pada tahun pertama penerapannya. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 juta wajib pajak pada 2022.

Sebagai informasi, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendorong pemda rutin melaksanakan survei penggunaan lahan karena UU PBB mengatur tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis peruntukan lahan.

Kota Bangkok termasuk yang tercepat melaksanakan survei penilaian penggunaan lahan. Kota ini telah menyelesaikan 99,4% penilaian penggunaan lahan yang mencakup 2,1 juta bidang tanah, 2,2 juta rumah, serta 1 juta unit apartemen.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Di sisi lain, Lavaron menyebut pemerintah juga berupaya mendorong sektor real estat dengan membantu penyerapan stok perumahan hingga batas tertentu. Sektor real estat berkontribusi sebesar 1,5% pada pertumbuhan ekonomi kuartal I/2024.

"Meskipun relatif rendah pada kuartal I/2024, pertumbuhan sektor real estat pada sisa tahun ini akan lebih tinggi," tuturnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra