KOTA MATARAM

Insentif Pajak Diperpanjang? Pemkot: Kami Perlu Evaluasi Dahulu

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:49 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang? Pemkot: Kami Perlu Evaluasi Dahulu

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan evaluasi terhadap penambahan waktu pembebasan pajak di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah.

Wali kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan dirinya belum dapat memastikan ada tidaknya penambahan waktu pembebasan. Adapun, waktu pemberian pembebasan pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah akan berakhir pada 31 Agustus 2020.

“Sejauh ini kami belum bisa memastikan apakah waktu dispensasi pembebasan pajak hotel dan lainnya akan ditambah atau tidak. Untuk itu, kita perlu evaluasi terhadap kondisi objek pajak tersebut,” kata Ahyar dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi pandemi Covid-19 di Kota Mataram, sambungnya, sejauh ini masih belum baik. Pasalnya, Kota Mataram saat ini masih berada pada zona merah dan setiap harinya masih ada penambahan kasus positif Covid-19.

Kendati sejumlah kegiatan sudah mulai dilaksanakan kembali di antaranya perhotelan, lanjut Ahyar, pemkot akan melakukan evaluasi dan kajian dahulu demi menemukan formulasi kebijakan yang paling tepat.

“Bisa saja kita berikan dispensasi pajak berupa penundaan, keringanan atau pembebasan lagi. Intinya, kita evaluasi dan kaji perkembangannya secara menyeluruh sambil melihat situasi dan dampak Covid-19 saat ini,” katanya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah telah diberikan sejak April 2020.

Pemkot Mataram juga memberikan penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak terutangnya sebelum ditetapkannya kondisi darurat Covid-19.

Secara lebih terperinci, penundaan dan penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk pajak hotel masa Maret 2020, pajak restoran masa Maret-April 2020, pajak air tanah masa Februari dan Maret 2020, serta pajak parkir masa April-Juli 2020.

“Para wajib pajak bisa membayar pajak yang tertunda itu tanpa dikenakan denda dan sanksi. Pembebasan pajak dimaksudkan untuk membantu meringankan pengusaha menghadapi pandemi,” ujarnya seperti dilansir dari insidelombok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra