BELGIA

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 10:30 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa menyetujui usulan insentif pajak yang diajukan Lithuania sampai dengan akhir Desember 2022. Usulan ini merupakan bagian dari skema bantuan sementara yang akan diberikan Uni Eropa

Persetujuan Uni Eropa nantinya terbagi dalam dua periode waktu insentif yakni kelompok insentif yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2021 dan kelompok kedua insentif pajak yang berlaku sampai 31 Desember 2022.

"Tindakan tersebut [bantuan negara] diperlukan, tepat dan proporsional untuk memperbaiki gangguan serius dalam perekonomian negara anggota," kata Komisi Eropa dikutip, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemerintah Lithuania mengajukan perpanjangan insentif dalam bentuk relaksasi angsuran pajak dan utang pajak, periode bebas bunga pajak dan penangguhan pembayaran utang pajak. Insentif ini harus diberikan kepada wajib pajak paling lambat sebelum 30 Juni 2021.

Kemudian, pelaku usaha akan mendapatkan fasilitas untuk membayar kewajiban yang tertunda. Pembayaran utang pajak dari fasilitas relaksasi angsuran dan utang pajak paling lambat sudah dibayar sebelum 31 Desember 2022.

Komisi Eropa juga mempertimbangkan opsi untuk meningkatkan plafon bantuan hibah kepada pelaku usaha terdampak pandemi. Pada aturan yang berlaku saat ini maksimal bantuan hibah kepada pelaku usaha maksimal diberikan senilai €3 juta per perusahaan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya, Komisi Eropa juga akan mengubah bentuk stimulus ekonomi dari bentuk pemberian pinjaman lunak menjadi hibah langsung. Proposal ini diajukan dengan nilai maksimal perubahan instrumen sebesar €800.000 untuk setiap perusahaan.

"Peningkatan plafon ini mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan bisnis yang terkena dampak krisis. Proposal ini memberikan negara anggota pilihan instrumen stimulus," sebut Komisi Eropa seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?