Tampilan muka dokumen PMK 113/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak atas barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pemberian insentif pajak diperpanjang hingga Desember 2022 dengan ditetapkannya PMK 113/2022 yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK 226/2021.
"Untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif perpajakan atas barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 guna mendukung percepatan penanganan Covid-19," bunyi bagian pertimbangan PMK 113/2022, dikutip Jumat (22/7/2022).
Insentif PPN tetap diberikan hingga masa pajak Desember 2022 kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP tertentu seperti vaksin dan obat Covid-19, industri farmasi produksi vaksin dan obat atas perolehan bahan baku, serta wajib pajak atas perolehan vaksin dan obat dari industri farmasi produksi vaksin dan obat.
Insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian dan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 juga masih terus diberikan hingga masa pajak Desember 2022.
Bila wajib pajak telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 226/2021, wajib pajak diminta kembali mengajukan permohonan SKB sesuai dengan ketentuan pada PMK 113/2022.
Terakhir, PMK 113/2022 juga memperpanjang pemberian insentif PP 29/2022 berupa PPh 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan. Masa berlaku insentif tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
PMK 113/2022 telah ditetapkan dan diundangkan pada 11 Juli 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.