INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Bagi Pengusaha Beragam, Akademisi: Sudah Lengkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 14:45 WIB
Insentif Pajak Bagi Pengusaha Beragam, Akademisi: Sudah Lengkap

Konsultan dari Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno saat memberikan paparan dalam webinar FE Universitas Pamulang bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19', Rabu (30/9/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos). 

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah selama masa pandemi Corona atau Covid-19 dinilai sudah relatif lengkap dalam mempertahankan keberlangsungan dunia usaha.

Akademisi sekaligus konsultan dari Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno menilai pemberian insentif pajak merupakan salah satu langkah realistis pemerintah untuk mempertahankan keberlangsungan usaha.

Namun, beban fiskus tahun depan juga relatif berat jika ada lonjakan wajib pajak dengan status pembayaran setoran pajak ke kas negara lebih bayar. Alhasil, kerja petugas pajak akan terkuras untuk pemeriksaan atas klaim lebih bayar dari wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Diskon angsuran PPh Pasal 25 ini kan ditambah dari 30% menjadi 50%. Ini berpotensi mengakibatkan lebih bayar. SDM DJP akan banyak tersedot untuk periksa yang lebih bayar ini akibat pandemi 2021 dan 2022," tuturnya, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan proses sosialisasi insentif pajak kepada pelaku usaha di Banten masih perlu dilakukan lebih intens.

"Sampai kuartal II/2020 itu masih sedikit [pelaku usaha di Banten] yang telah memanfaatkan insentif," katanya dalam webinar FE Universitas Pamulang bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19'.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sahat menambahkan kegiatan sosialisasi masih terus dilakukan DJP untuk menarik lebih banyak pelaku usaha dalam memanfaatkan insentif pajak yang diatur melalui PMK No.110/2020.

Menurutnya, DJP membuka peluang bagi komunitas kampus untuk ikut serta dalam agenda penyebarluasan informasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait insentif pajak yang masih berlaku sampai akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2020 | 23:12 WIB

saya setuju dengan pernyataan Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno, dan tentu pemerintah pelu lebih giat mensosialisasikan program ini, terutama ke daerah-daerah. namun demikian, ini langkah yang perlu diapresiasi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?