INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Bagi Industri Pemberi Pelatihan Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 09:01 WIB
Insentif Pajak Bagi Industri Pemberi Pelatihan Diusulkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeluarkan wacana pemberian fasilitas pajak bagi pemberi pendidikan vokasional dan pengadaan pelatihan tenaga kerja, baik berupa tax holiday maupun tax allowance.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan industri yang mengadakan pendidikan vokasional dan pelatihan tenaga kerja perlu diberikan fasilitas. Namun, lanjutnya, rencana ini masih perlu dilakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

"Industri akan diusulkan untuk mendapat tax allowance dan tax holiday, serta peserta pelatihan akan memperoleh sertifikat. Tapi hal ini akan dibahas dulu dengan Kementerian Keuangan, sekaligus dananya juga belum dihitung," paparnya di Jakarta, Jumat (17/2).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemberian sertifikat dan insentif ini mengikuti skema yang berjalan di Jerman, Austria, dan Swiss. Menurutnya, selama masa pendidikan mahasiswa telah membantu menghasilkan produk dan secara langsung akan menjadi bagian dari industri.

Rencananya program itu akan dimulai pada akhir Februari 2017 di Jawa Timur dengan diawali pada 50 industri dan 260 SMK. Selanjutnya pemerintah akan semakin memperluas hingga ke berbagai daerah lainnya seperti merambah ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ia mengharapkan langkah ini akan semakin meningkatkan keterlibatan perusahaan lainnya, dan secara langsung akan meningkatkan tenaga kerja melalui pelatihan pendidikan tersebut. Di sisi lain Kementerian Ketenagakerjaan akan membantu mendorong dari sisi pelatihannya.

"Kedepannya akan dikembangkan juga dengan kementerian lain, serta tentunya dengan Kemenaker yang akan mendorong trainingnya," pungkasnya. (Amu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?