INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Bagi Industri Pemberi Pelatihan Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 09:01 WIB
Insentif Pajak Bagi Industri Pemberi Pelatihan Diusulkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeluarkan wacana pemberian fasilitas pajak bagi pemberi pendidikan vokasional dan pengadaan pelatihan tenaga kerja, baik berupa tax holiday maupun tax allowance.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan industri yang mengadakan pendidikan vokasional dan pelatihan tenaga kerja perlu diberikan fasilitas. Namun, lanjutnya, rencana ini masih perlu dilakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

"Industri akan diusulkan untuk mendapat tax allowance dan tax holiday, serta peserta pelatihan akan memperoleh sertifikat. Tapi hal ini akan dibahas dulu dengan Kementerian Keuangan, sekaligus dananya juga belum dihitung," paparnya di Jakarta, Jumat (17/2).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Pemberian sertifikat dan insentif ini mengikuti skema yang berjalan di Jerman, Austria, dan Swiss. Menurutnya, selama masa pendidikan mahasiswa telah membantu menghasilkan produk dan secara langsung akan menjadi bagian dari industri.

Rencananya program itu akan dimulai pada akhir Februari 2017 di Jawa Timur dengan diawali pada 50 industri dan 260 SMK. Selanjutnya pemerintah akan semakin memperluas hingga ke berbagai daerah lainnya seperti merambah ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ia mengharapkan langkah ini akan semakin meningkatkan keterlibatan perusahaan lainnya, dan secara langsung akan meningkatkan tenaga kerja melalui pelatihan pendidikan tersebut. Di sisi lain Kementerian Ketenagakerjaan akan membantu mendorong dari sisi pelatihannya.

"Kedepannya akan dikembangkan juga dengan kementerian lain, serta tentunya dengan Kemenaker yang akan mendorong trainingnya," pungkasnya. (Amu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi