INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Bagi Industri Pemberi Pelatihan Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 09:01 WIB
Insentif Pajak Bagi Industri Pemberi Pelatihan Diusulkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeluarkan wacana pemberian fasilitas pajak bagi pemberi pendidikan vokasional dan pengadaan pelatihan tenaga kerja, baik berupa tax holiday maupun tax allowance.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan industri yang mengadakan pendidikan vokasional dan pelatihan tenaga kerja perlu diberikan fasilitas. Namun, lanjutnya, rencana ini masih perlu dilakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

"Industri akan diusulkan untuk mendapat tax allowance dan tax holiday, serta peserta pelatihan akan memperoleh sertifikat. Tapi hal ini akan dibahas dulu dengan Kementerian Keuangan, sekaligus dananya juga belum dihitung," paparnya di Jakarta, Jumat (17/2).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemberian sertifikat dan insentif ini mengikuti skema yang berjalan di Jerman, Austria, dan Swiss. Menurutnya, selama masa pendidikan mahasiswa telah membantu menghasilkan produk dan secara langsung akan menjadi bagian dari industri.

Rencananya program itu akan dimulai pada akhir Februari 2017 di Jawa Timur dengan diawali pada 50 industri dan 260 SMK. Selanjutnya pemerintah akan semakin memperluas hingga ke berbagai daerah lainnya seperti merambah ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ia mengharapkan langkah ini akan semakin meningkatkan keterlibatan perusahaan lainnya, dan secara langsung akan meningkatkan tenaga kerja melalui pelatihan pendidikan tersebut. Di sisi lain Kementerian Ketenagakerjaan akan membantu mendorong dari sisi pelatihannya.

"Kedepannya akan dikembangkan juga dengan kementerian lain, serta tentunya dengan Kemenaker yang akan mendorong trainingnya," pungkasnya. (Amu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN