Ilustrasi.
ASUNCIÓN, DDTCNews – Pemerintah Uruguay memperpanjang keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mengatasi dampak Pandemi Covid-19 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 6440/2021.
Keputusan Presiden (Keppres) 6440/2021 yang memperpanjang pemberlakuan Keppres 5232/2021 tentang keringanan PPN untuk mengatasi pandemi Covid-19 sudah ditandatangani Presiden Uruguay pada 9 Desember 2021.
“Langkah-langkah fiskal yang bertujuan meringankan beban wajib pajak yang terkena dampak Covid-19 menjadi keharusan untuk dipertahankan,” sebut presiden dalam Keppres 6440/2021 seperti dikutip dari Set.gov, Senin (17/01/2022).
Dalam Keppres 6440/2021, terdapat tiga keringanan PPN. Pertama, tarif PPN 10% dikenakan dari 50% harga layanan atas jasa pariwisata, restoran, dan akomodasi. Keputusan ini mulanya diatur dalam Keputusan 3881/2020 dan Keppres 3967/2020.
Kedua, tarif PPN 10% dari 50% jumlah kena pajak layanan penyewaan properti tidak bergerak. Tarif ini seperti yang diatur dalam Keppres 5232/2021. Ketiga, pengurangan tarif PPN sebesar 2% hingga 7% pada produk tertentu.
Produk tertentu yang dimaksud antara lain minuman beralkohol seperti bir, wine, sampanye, wiski, rum, dan lainnya. Tak hanya itu, penurunan tarif PPN tersebut juga berlaku pada produk parfum dan kosmetik.
Pemberlakuan masa pengurangan tarif PPN tersebut berlaku sampai dengan 31 Maret 2022. Dengan demikian, tarif PPN atas barang dan jasa tersebut akan berlaku normal kembali pada 1 April 2022.
Untuk diketahui, Paraguay merupakan negara di Amerika Latin yang saat ini masih terdampak Covid-19. Seperti dilansir Portofolio, inflasi yang terjadi di Paraguay saat ini sudah menyentuh 6,7% atau terbesar selama 10 tahun terakhir. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.