PERPRES 55/2019

Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:25 WIB
Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ada 2 daerah yang akan jadi proyek percontohan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dua daerah yang akan menjadi proyek percontohan kendaraan listrik, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali. Kedua daerah tersebut akan menjadi pionir KBL roda dua.

“Jadi untuk motor mau kita dorong di DKI Jakarta sama di Bali. Sekarang kita cek kapasitas produksinya,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan insentif untuk KBL berbasis baterai bisa dilakukan melalui banyak saluran. Pajak merupakan instrumen yang biasa digunakan untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik di jalan raya.

Kemudian, kebijakan nonfiskal juga bisa diberikan untuk kendaraan listrik. Hal tersebut, menurutnya, sudah dilakukan negara lain. Salah satu negara tersebut adalah Skandinavia yang memperbolehkan kendaraan listrik masuk jalur bus umum.

“Kalau di China, memberikan bea balik nama dan PPN 0%. Kemudian, di Finlandia dan Norwegia itu boleh masuk jalur bus. Jadi, insentif ini beragam bentuknya. Saya sudah bicara dengan Gubernur Bali dan Jakarta untuk kedua daerah itu jadi pilot project,” paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 insentif nonfiskal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN