PERPRES 55/2019

Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:25 WIB
Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ada 2 daerah yang akan jadi proyek percontohan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dua daerah yang akan menjadi proyek percontohan kendaraan listrik, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali. Kedua daerah tersebut akan menjadi pionir KBL roda dua.

“Jadi untuk motor mau kita dorong di DKI Jakarta sama di Bali. Sekarang kita cek kapasitas produksinya,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan insentif untuk KBL berbasis baterai bisa dilakukan melalui banyak saluran. Pajak merupakan instrumen yang biasa digunakan untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik di jalan raya.

Kemudian, kebijakan nonfiskal juga bisa diberikan untuk kendaraan listrik. Hal tersebut, menurutnya, sudah dilakukan negara lain. Salah satu negara tersebut adalah Skandinavia yang memperbolehkan kendaraan listrik masuk jalur bus umum.

“Kalau di China, memberikan bea balik nama dan PPN 0%. Kemudian, di Finlandia dan Norwegia itu boleh masuk jalur bus. Jadi, insentif ini beragam bentuknya. Saya sudah bicara dengan Gubernur Bali dan Jakarta untuk kedua daerah itu jadi pilot project,” paparnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 insentif nonfiskal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak