PERPRES 55/2019

Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:25 WIB
Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ada 2 daerah yang akan jadi proyek percontohan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dua daerah yang akan menjadi proyek percontohan kendaraan listrik, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali. Kedua daerah tersebut akan menjadi pionir KBL roda dua.

“Jadi untuk motor mau kita dorong di DKI Jakarta sama di Bali. Sekarang kita cek kapasitas produksinya,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan insentif untuk KBL berbasis baterai bisa dilakukan melalui banyak saluran. Pajak merupakan instrumen yang biasa digunakan untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik di jalan raya.

Kemudian, kebijakan nonfiskal juga bisa diberikan untuk kendaraan listrik. Hal tersebut, menurutnya, sudah dilakukan negara lain. Salah satu negara tersebut adalah Skandinavia yang memperbolehkan kendaraan listrik masuk jalur bus umum.

“Kalau di China, memberikan bea balik nama dan PPN 0%. Kemudian, di Finlandia dan Norwegia itu boleh masuk jalur bus. Jadi, insentif ini beragam bentuknya. Saya sudah bicara dengan Gubernur Bali dan Jakarta untuk kedua daerah itu jadi pilot project,” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 insentif nonfiskal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak