INSENTIF FISKAL

Insentif Fiskal untuk Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp8,94 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 13:00 WIB
Insentif Fiskal untuk Impor Vaksin Covid-19 Tembus Rp8,94 Triliun

Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada seorang penumpang bus saat vaksinasi massal di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Senin (25/2/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 sejumlah Rp8,94 triliun sampai dengan Maret 2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Hatta Wardhana mengatakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah sejak November 2020 merupakan bentuk dukungan terhadap penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri.

"Melalui pemberian insentif ini, biaya impor berkurang sehingga dapat dialihkan untuk meningkatkan suplai kebutuhan lainnya. Harapannya berdampak pada pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hatta menuturkan DJBC memfasilitasi impor vaksin Covid-19 sebanyak 506,6 juta dosis sepanjang periode November 2020 - Maret 2022. Angka itu terdiri atas 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi dengan nilai impor mencapai Rp47,40 triliun.

Dia menjelaskan DJBC memiliki fungsi sebagai trade facilitator yang dapat berkontribusi dalam membantu pemerintah menangani pandemi. Untuk itu, berbagai fasilitas, inovasi, dan kemudahan pelayanan diberikan DJBC sehingga pandemi Covid-19 dapat segera terselesaikan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020 telah mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal ini, insentif yang diberikan pemerintah meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta dibebaskan dari PPh 22 atas impor vaksin.

Pemerintah juga membebaskan bea masuk atas impor barang-barang kebutuhan penanganan Covid-19 melalui PMK 92/2021. Insentif tersebut diberikan untuk memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat terhadap alat kesehatan.

DJBC juga mempercepat pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui peluncuran aplikasi perizinan. Misal, portal Perizinan Tanggap Darurat yang dibangun DJBC bersama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) untuk memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk.

"DJBC sendiri telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid, sebuah aplikasi berbasis web untuk pelayanan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk dan bea masuk ditanggung pemerintah," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra