FASILITAS PERPAJAKAN

Insentif dari Kawasan Berikat dan KITE Sudah Terserap Rp47 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 17:30 WIB
Insentif dari Kawasan Berikat dan KITE Sudah Terserap Rp47 Triliun

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat nilai pemberian fasilitas kepada kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) hingga 2021 sudah mencapai Rp47,03 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas yang diberikan terdiri atas Rp44,73 triliun untuk kawasan berikat dan Rp2,32 triliun untuk KITE. Menurutnya, jumlah perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat dan KITE tersebut mencapai 1.822 perusahaan.

"Dari sini, total fasilitas yang diberikan bisa mencapai Rp47 triliun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Askolani menuturkan perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut akan mendapat pembebasan atau pengembalian bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Fasilitas kawasan berikat dan KITE ini juga bertujuan untuk mempermudah proses bisnis perusahaan yang berorientasi ekspor. Pada gilirannya, daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional dapat terus meningkat.

Dari 1.822 perusahaan, sebanyak 1.361 perusahaan memperoleh fasilitas kawasan berikat dan 449 memperoleh fasilitas KITE. Total ekspor yang perusahaan kawasan berikat dan KITE juga tercatat mencapai Rp863,24 triliun.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kontribusi pengguna fasilitas kawasan berikat dan KITE terhadap ekspor nonmigas masing-masing mencapai 37,52% dan 39,53%. Dengan demikian, rasio ekspor terhadap impor di kawasan berikat dan KITE mencapai 3,54.

"Jadi dari 1 impor, 3 kalinya yang diekspor sehingga ini yang dari pemantauan kami menjadi salah satu sumber peningkatan impor dan ekspor kita pada 2021," ujar Askolani.

Dia juga memaparkan nilai investasi yang datang kepada kawasan berikat dan KITE telah mencapai Rp224,45 triliun dengan total nilai tambah yang terjadi mencapai Rp372,34 triliun. Adapun, lapangan kerja yang terserap dari keberadaan pengguna fasilitas tersebut mencapai 1,85 juta pekerja.

Tak ketinggalan, keberadaan kawasan berikat dan KITE juga menyumbang pajak daerah senilai Rp1,4 triliun kepada pemda dan pajak untuk pemerintah pusat Rp63,14 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?