FASILITAS PERPAJAKAN

Insentif dari Kawasan Berikat dan KITE Sudah Terserap Rp47 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 17:30 WIB
Insentif dari Kawasan Berikat dan KITE Sudah Terserap Rp47 Triliun

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat nilai pemberian fasilitas kepada kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) hingga 2021 sudah mencapai Rp47,03 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas yang diberikan terdiri atas Rp44,73 triliun untuk kawasan berikat dan Rp2,32 triliun untuk KITE. Menurutnya, jumlah perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat dan KITE tersebut mencapai 1.822 perusahaan.

"Dari sini, total fasilitas yang diberikan bisa mencapai Rp47 triliun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Askolani menuturkan perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut akan mendapat pembebasan atau pengembalian bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Fasilitas kawasan berikat dan KITE ini juga bertujuan untuk mempermudah proses bisnis perusahaan yang berorientasi ekspor. Pada gilirannya, daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional dapat terus meningkat.

Dari 1.822 perusahaan, sebanyak 1.361 perusahaan memperoleh fasilitas kawasan berikat dan 449 memperoleh fasilitas KITE. Total ekspor yang perusahaan kawasan berikat dan KITE juga tercatat mencapai Rp863,24 triliun.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kontribusi pengguna fasilitas kawasan berikat dan KITE terhadap ekspor nonmigas masing-masing mencapai 37,52% dan 39,53%. Dengan demikian, rasio ekspor terhadap impor di kawasan berikat dan KITE mencapai 3,54.

"Jadi dari 1 impor, 3 kalinya yang diekspor sehingga ini yang dari pemantauan kami menjadi salah satu sumber peningkatan impor dan ekspor kita pada 2021," ujar Askolani.

Dia juga memaparkan nilai investasi yang datang kepada kawasan berikat dan KITE telah mencapai Rp224,45 triliun dengan total nilai tambah yang terjadi mencapai Rp372,34 triliun. Adapun, lapangan kerja yang terserap dari keberadaan pengguna fasilitas tersebut mencapai 1,85 juta pekerja.

Tak ketinggalan, keberadaan kawasan berikat dan KITE juga menyumbang pajak daerah senilai Rp1,4 triliun kepada pemda dan pajak untuk pemerintah pusat Rp63,14 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi