ATURAN PENGHEMATAN ANGGARAN

Inpres Diteken, Pemerintah Hemat Rp64,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 12:01 WIB
Inpres Diteken, Pemerintah Hemat Rp64,7 Triliun Rapat di Istana Merdeka (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Aturan yang disahkan 26 Agustus 2016 ini bertujuan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBN-P 2016. Sedikitnya 84 K/L harus melakukan penghematan belanja dengan nilai total Rp64,7 triliun.

“Besaran rincian penghematan per K/L sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum kedua poin kedua Inpres tersebut seperti dikutip DDTCNews, Senin (29/8).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin TInggi

Presiden memerintahkan setiap K/L untuk mengidentifikasi program dan kegiatan mana saja yang akan dihemat alokasi anggarannya, sekaligus memastikan anggaran tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).

Inpres tersebut menekankan setiap menteri atau pimpinan lembaga harus tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya.

Penghematan akan difokuskan pada beberapa belanja di antaranya, honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat, ilkan, operasional perkantoran, pengadaan kendaraan, anggaran dan kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengkoordinasikan penghematan anggaran. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.

Presiden juga menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau jalannya pelaksanaan penghematan APBN-P 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?