JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.
Aturan yang disahkan 26 Agustus 2016 ini bertujuan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBN-P 2016. Sedikitnya 84 K/L harus melakukan penghematan belanja dengan nilai total Rp64,7 triliun.
“Besaran rincian penghematan per K/L sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum kedua poin kedua Inpres tersebut seperti dikutip DDTCNews, Senin (29/8).
Presiden memerintahkan setiap K/L untuk mengidentifikasi program dan kegiatan mana saja yang akan dihemat alokasi anggarannya, sekaligus memastikan anggaran tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).
Inpres tersebut menekankan setiap menteri atau pimpinan lembaga harus tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya.
Penghematan akan difokuskan pada beberapa belanja di antaranya, honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat, ilkan, operasional perkantoran, pengadaan kendaraan, anggaran dan kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya
Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengkoordinasikan penghematan anggaran. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.
Presiden juga menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau jalannya pelaksanaan penghematan APBN-P 2016. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.