ATURAN PENGHEMATAN ANGGARAN

Inpres Diteken, Pemerintah Hemat Rp64,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 12:01 WIB
Inpres Diteken, Pemerintah Hemat Rp64,7 Triliun Rapat di Istana Merdeka (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Aturan yang disahkan 26 Agustus 2016 ini bertujuan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBN-P 2016. Sedikitnya 84 K/L harus melakukan penghematan belanja dengan nilai total Rp64,7 triliun.

“Besaran rincian penghematan per K/L sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum kedua poin kedua Inpres tersebut seperti dikutip DDTCNews, Senin (29/8).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Presiden memerintahkan setiap K/L untuk mengidentifikasi program dan kegiatan mana saja yang akan dihemat alokasi anggarannya, sekaligus memastikan anggaran tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).

Inpres tersebut menekankan setiap menteri atau pimpinan lembaga harus tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya.

Penghematan akan difokuskan pada beberapa belanja di antaranya, honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat, ilkan, operasional perkantoran, pengadaan kendaraan, anggaran dan kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya

Baca Juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengkoordinasikan penghematan anggaran. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.

Presiden juga menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau jalannya pelaksanaan penghematan APBN-P 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi