PEMBIAYAAN

Ini yang Buat Perusahaan Multinasional Cenderung Pilih Banyak Utang

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 15:35 WIB
Ini yang Buat Perusahaan Multinasional Cenderung Pilih Banyak Utang

Ilustrasi. (gambar: thestreet)

JAKARTA, DDTCNews – Perbedaan perlakuan pajak antara utang dan ekuitas berpengaruh pada keputusan pembiayaan suatu perusahaan. Tidak mengherankan jika perusahaan kena pajak pada gilirannya memilih untuk memasukkan utang dalam struktur pembiayaan, terutama lintas batas.

Fenomena tersebut telah membawa pembiayaan antarperusahaan (intercompany financing) dalam isu transfer pricing. Hal ini dikarenakan ada kecenderungan utang lintas batas yang berlebihan dalam perusahaan multinasional (intra-group).

Berada di bawah kendali efektif yang sama, perusahaan multinasional memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan skema utang apapun. Mereka pada akhirnya memilih untuk menempatkan utang di negara-negara yang memiliki tarif beban pajak tinggi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Tidak mengherankan jika penggunaan instrumen keuangan campuran (hybrid financial instruments) telah mendapat porsi signifikan dalam keuangan internasional. Thin capitalization dan back to back loan juga mendapat perhatian dari negara-negara G20 pada proyek BEPS.

Dalam konteks transfer pricing, pembiayaan antarperusahaan ini akan dilihat dari sisi kewajarannya. Dengan demikian, pemahaman terkait aspek ini sangat krusial bagi sebuah perusahaan multinasional maupun praktisi yang bersinggungan dengan bisnis lintas batas.

Berpijak dari fenomena tersebut, DDTC Academy mengadakan Seminar Taxation on Intercompany Financing. Kegiatan ini diadakan pada Rabu, 7 Agustus 2019 pada pukul 09.00—17.00 WIB. Kegiatan diadakan di DDTC Academy, Menara DDTC lantai 1, Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5—6 B, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Beberapa topik yang dibahas yakni bias hutang pajak dan perilaku bisnis, instrument keuangan campuran, aksi ke-4 OECD/G20 BEPS: interest limitation rule, serta debt to equity ratio (DER) versus arm’s length dalam struktur modal.

Ada pula pembahasan mengenai analisis komparabilitas transfer pricing dalam pinjaman antarperusahaan, kepatuhan pajak terhadap aturan DER di Indonesia, serta implikasi pajak pada model pembiayaan cash pooling dan guarantee fee.

Dengan nilai investasi Rp3 juta (termasuk PPN), materi dalam seminar ini akan disampaikan lansgung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun lalu, International Tax Review (ITR) telah memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2019 di Indonesia.

Seminar ini cocok untuk staf perusahaan, mahasiswa, CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk memahami aspek-aspek pajak dalam pembiayaan antarperusahaan? Jika iya, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?