PEMBIAYAAN

Ini yang Buat Perusahaan Multinasional Cenderung Pilih Banyak Utang

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 15:35 WIB
Ini yang Buat Perusahaan Multinasional Cenderung Pilih Banyak Utang

Ilustrasi. (gambar: thestreet)

JAKARTA, DDTCNews – Perbedaan perlakuan pajak antara utang dan ekuitas berpengaruh pada keputusan pembiayaan suatu perusahaan. Tidak mengherankan jika perusahaan kena pajak pada gilirannya memilih untuk memasukkan utang dalam struktur pembiayaan, terutama lintas batas.

Fenomena tersebut telah membawa pembiayaan antarperusahaan (intercompany financing) dalam isu transfer pricing. Hal ini dikarenakan ada kecenderungan utang lintas batas yang berlebihan dalam perusahaan multinasional (intra-group).

Berada di bawah kendali efektif yang sama, perusahaan multinasional memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan skema utang apapun. Mereka pada akhirnya memilih untuk menempatkan utang di negara-negara yang memiliki tarif beban pajak tinggi.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Tidak mengherankan jika penggunaan instrumen keuangan campuran (hybrid financial instruments) telah mendapat porsi signifikan dalam keuangan internasional. Thin capitalization dan back to back loan juga mendapat perhatian dari negara-negara G20 pada proyek BEPS.

Dalam konteks transfer pricing, pembiayaan antarperusahaan ini akan dilihat dari sisi kewajarannya. Dengan demikian, pemahaman terkait aspek ini sangat krusial bagi sebuah perusahaan multinasional maupun praktisi yang bersinggungan dengan bisnis lintas batas.

Berpijak dari fenomena tersebut, DDTC Academy mengadakan Seminar Taxation on Intercompany Financing. Kegiatan ini diadakan pada Rabu, 7 Agustus 2019 pada pukul 09.00—17.00 WIB. Kegiatan diadakan di DDTC Academy, Menara DDTC lantai 1, Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5—6 B, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Beberapa topik yang dibahas yakni bias hutang pajak dan perilaku bisnis, instrument keuangan campuran, aksi ke-4 OECD/G20 BEPS: interest limitation rule, serta debt to equity ratio (DER) versus arm’s length dalam struktur modal.

Ada pula pembahasan mengenai analisis komparabilitas transfer pricing dalam pinjaman antarperusahaan, kepatuhan pajak terhadap aturan DER di Indonesia, serta implikasi pajak pada model pembiayaan cash pooling dan guarantee fee.

Dengan nilai investasi Rp3 juta (termasuk PPN), materi dalam seminar ini akan disampaikan lansgung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun lalu, International Tax Review (ITR) telah memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2019 di Indonesia.

Seminar ini cocok untuk staf perusahaan, mahasiswa, CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk memahami aspek-aspek pajak dalam pembiayaan antarperusahaan? Jika iya, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN