KOREA SELATAN

Ini Usulan ke Pemerintah Korsel Setelah Bos Samsung Meninggal

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 16:09 WIB
Ini Usulan ke Pemerintah Korsel Setelah Bos Samsung Meninggal

Almarhum Lee Kun Hee semasa memimpin raksasa teknologi Korea Selatan, Samsung. (Foto: tellerreport.com)

SEOUL, DDTCNews - Besarnya nominal pajak warisan yang harus ditanggung oleh pewaris harta bos Samsung Lee Kun Hee memunculkan usulan mendorong Pemerintah Korea Selatan untuk memangkas tarif pajak tersebut.

The Korea Economic Research Institute mengusulkan agar tarif pajak warisan diturunkan dan sebaiknya digantikan dengan pajak atas capital gains ketika aset yang diwariskan dijual oleh pewaris.

"Tarif pajak warisan di Korea Selatan 50%, sedikit di bawah Jepang 55%. Tarif pajak warisan yang tinggi dan mencapai 60% bagi pemegang saham terbesar menimbulkan biaya eksesif dan menghambat suksesi manajerial korporasi," tulis Korea Economic Research Institute, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Korea Economic Research Institute menghitung tarif pajak warisan efektif yang harus dibayar keluarga Lee Kun Hee mencapai 58,2%. Tarif ini lebih tinggi dari negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) lain seperti Jepang, AS, dan negara-negara Eropa.

Apabila digabungkan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) maksimum yang berlaku di Korea Selatan, total pajak yang harus ditanggung oleh pewaris harta bisa mencapai 92% dari penghasilan.

Seperti diketahui, nominal pajak warisan yang harus dibayar oleh keluarga Lee Kun Hee atas saham perusahaan-perusahaan Samsung yang diwariskan kepada anak dan istrinya mencapai KRW10,6 triliun, setara dengan Rp137,9 triliun.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Adapun, seperti dilansir businesskorea.co.kr, total saham yang dimiliki oleh Lee Kun Hee atas seluruh perusahaan terafiliasi grup Samsung mencapai KRW18 triliun.

Selain saham, Lee Kun Hee tercatat memiliki 2 aset berupa rumah di Seoul. Nilai kedua rumah yang dimiliki Lee Kun Hee diperkirakan memiliki nilai masing-masing sebesar KRW40,9 miliar dan KRW34,2 miliar.

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan ini, regulasi pajak warisan di Korea Selatan memungkinkan kepada pewaris harta untuk mengangsur pajak warisan paling lama dalam waktu 5 tahun.

Analis bursa saham di Korea Selatan sebelumnya memperkirakan meninggalnya Lee Kun Hee menyebabkan kenaikan pembayaran dividen oleh perusahaan Samsung. Hal ini memengaruhi pergerakan harga saham perusahaan terafiliasi Samsung beberapa bulan mendatang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini