ANGGARAN INFRASTRUKTUR

Ini Tujuan Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 15:33 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya menggenjot masuknya investasi dengan mendorong program Presiden RI Joko Widodo dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan infrastruktur yang memadai bisa membuka jalan untuk investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pembangunan infrastruktur akan menstimulasi investasi dan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah bergantung dengan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang menjadi jalan masuknya investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnyadi kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/12).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Mardiasmo menjelaskan dukungan pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur yaitu dengan mengalokasi anggaran belanja yang setiap tahunnya meningkat 20% dari Rp74 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp400 triliun pada tahun 2018.

Upaya percepatan pembangunan infrastruktur itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan beberapa negara tetangga. Mengingat kondisi infrastruktur menjadi salah satu alat ukur kemapanan perekonomian suatu negara.

Di samping itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat nomor 8 tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Talangan sebagai bentuk dukungan pembangunan infrastruktur, bahkan juga mendapat dukungan dari beberapa Kementerian lainnya.

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

“Kami mengedepankan tata kelola yang baik dalam proses percepatan pembangunan, bahkan Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang), PUPR, BPKP, KPPIP, LMAN, serta Kementerian lainnya pun turut membantu percepatan ini, salah satunya dalam proses pengadaan tanah yang semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Mardiasmo, upaya percepatan pembangunan infrastruktur memberi dampak pada perekonomian Indonesia yang pada tahun 2015 hanya berkisar 4,9% dan sekarang menjadi sekitar 5%. “Untuk itu, kami terus meningkatkan target pertumbuhan ekonomi hingga 5,4% pada tahun depan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN