DISKUSI TAX AMNESTY

Ini Tujuan Mulia Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 11:27 WIB
Ini Tujuan Mulia Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pembahasan seputar tax amnesty yang lebih banyak diarahkan pada persoalan ekonomi dan kaitannya dengan situasi pajak di Indonesia mengakibatkan ulasan tujuan penting di balik pelaksanaan tax amnesty menjadi terkikis.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah memberlakukan tax amnesty lantaran saat ini negara sedang membutuhkan pemasukan dana yang besar.

“Secara garis besar tax amnesty memiliki 2 tujuan penting,” ujar Astera saat menjadi keynote speaker pada acara diskusi panel tax amnesty di Universitas Indonesia, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Pertama, dana repatriasi akan dialokasikan untuk membangun perekonomian Indonesia dengan cara menarik kembali dana yang selama ini diparkir di luar negeri.

Kedua, tax amnesty akan memperluas basis pajak agar pemungutan lebih adil karena tidak hanya bergantung pada wajib pajak yang patuh saja.

Astera menambahkan demi kesuksesan tax amnesty, pemerintah telah memberikan pelatihan pada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak. Dia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan program tax amnesty.

Menurut Astera, pemerintah akan memiliki data dan informasi yang berlimpah di tahun 2018 mendatang, pasalnya pada saat itu Automatic Exchange of Information (AEoI) resmi diberlakukan. Kendati demikian Astera mengingatkan pemerintah harus bisa menjaga kerahasiaan data tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN