DISKUSI TAX AMNESTY

Ini Tujuan Mulia Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 11:27 WIB
Ini Tujuan Mulia Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pembahasan seputar tax amnesty yang lebih banyak diarahkan pada persoalan ekonomi dan kaitannya dengan situasi pajak di Indonesia mengakibatkan ulasan tujuan penting di balik pelaksanaan tax amnesty menjadi terkikis.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah memberlakukan tax amnesty lantaran saat ini negara sedang membutuhkan pemasukan dana yang besar.

“Secara garis besar tax amnesty memiliki 2 tujuan penting,” ujar Astera saat menjadi keynote speaker pada acara diskusi panel tax amnesty di Universitas Indonesia, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Pertama, dana repatriasi akan dialokasikan untuk membangun perekonomian Indonesia dengan cara menarik kembali dana yang selama ini diparkir di luar negeri.

Kedua, tax amnesty akan memperluas basis pajak agar pemungutan lebih adil karena tidak hanya bergantung pada wajib pajak yang patuh saja.

Astera menambahkan demi kesuksesan tax amnesty, pemerintah telah memberikan pelatihan pada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak. Dia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan program tax amnesty.

Menurut Astera, pemerintah akan memiliki data dan informasi yang berlimpah di tahun 2018 mendatang, pasalnya pada saat itu Automatic Exchange of Information (AEoI) resmi diberlakukan. Kendati demikian Astera mengingatkan pemerintah harus bisa menjaga kerahasiaan data tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?