PERTEMUAN G20-JERMAN

Ini Tujuan Kerja Sama RI dalam Forum G-20

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 16:30 WIB
Ini Tujuan Kerja Sama RI dalam Forum G-20

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa hari lalu Menteri Keuangan menghadiri pertemuan G-20, pertemuan tersebut membahas Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Base Erotion Profit Shifting (BEPS), dan hal yang berkaitan dengan perbaikan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama tersebut mampu menghapus berbagai praktik penghindaran pajak yang bisa merugikan penerimaan suatu negara. Menurutnya Indonesia sudah memiliki komitmen dengan G-20 untuk bisa mengatasi hal tersebut.

“Pemerintah akan memanfaatkan program BEPS maupun AEoI sebagai sarana bagi otoritas pajak dalam rangka mengurangi ruang pengemplang pajak yang melarikan hartanya ke luar negeri,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (22/3).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dalam pertemuan tersebut, ia pun menjelaskan sepertiga dari keseluruhan deklarasi harta dalam program pengampunan pajak yang melebihi dari Rp4.000 triliun berasal dari harta warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Sehingga ia menilai masih banyak basis pajak yang melakukan profit shifting atas hartanya ke negara lain. Karena itu, Indonesia ikut serta dalam kerja sama tersebut untuk bisa mengembalikan basis pajak ke dalam negeri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengakui pertemuan itu juga membahas mengenai isu pajak internasional dan ekonomi digital, mengingat makin besarnya peranan e-commerce dan ekonomi berbasis digital saat ini.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Atas hal itu, otoritas pajak di dunia merasa perlu adanya kesiapan dan kerja sama lebih baik untuk bisa menangani operasi dari perusahaan multinasional seperti Google dan Amazon.

“Kerja sama itu cukup detail supaya dari segi perpajakan bisa lebih kuat, sehingga perusahaan itu tidak lakukan double standard di berbagai negara. Ini salah satu yang kami perbaiki di Kemenkeu maupun Ditjen Pajak untuk sepakat di bidang pajak internasional,” tuturnya.

Sri menekankan hal ini menjadi peluarng pemerintah Indonesia untuk bisa mengambil manfaat yang bisa diperoleh dalam kerja sama tersebut. Ke depannya kerja sama ini diharapkan mampu memperbaiki penerimaan negara sekaligus mengurangi kemungkinan penghindaran pajak baik individu maupun perusahaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP