PERTEMUAN G20-JERMAN

Ini Tujuan Kerja Sama RI dalam Forum G-20

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 16:30 WIB
Ini Tujuan Kerja Sama RI dalam Forum G-20

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa hari lalu Menteri Keuangan menghadiri pertemuan G-20, pertemuan tersebut membahas Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Base Erotion Profit Shifting (BEPS), dan hal yang berkaitan dengan perbaikan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama tersebut mampu menghapus berbagai praktik penghindaran pajak yang bisa merugikan penerimaan suatu negara. Menurutnya Indonesia sudah memiliki komitmen dengan G-20 untuk bisa mengatasi hal tersebut.

“Pemerintah akan memanfaatkan program BEPS maupun AEoI sebagai sarana bagi otoritas pajak dalam rangka mengurangi ruang pengemplang pajak yang melarikan hartanya ke luar negeri,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (22/3).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dalam pertemuan tersebut, ia pun menjelaskan sepertiga dari keseluruhan deklarasi harta dalam program pengampunan pajak yang melebihi dari Rp4.000 triliun berasal dari harta warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Sehingga ia menilai masih banyak basis pajak yang melakukan profit shifting atas hartanya ke negara lain. Karena itu, Indonesia ikut serta dalam kerja sama tersebut untuk bisa mengembalikan basis pajak ke dalam negeri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengakui pertemuan itu juga membahas mengenai isu pajak internasional dan ekonomi digital, mengingat makin besarnya peranan e-commerce dan ekonomi berbasis digital saat ini.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Atas hal itu, otoritas pajak di dunia merasa perlu adanya kesiapan dan kerja sama lebih baik untuk bisa menangani operasi dari perusahaan multinasional seperti Google dan Amazon.

“Kerja sama itu cukup detail supaya dari segi perpajakan bisa lebih kuat, sehingga perusahaan itu tidak lakukan double standard di berbagai negara. Ini salah satu yang kami perbaiki di Kemenkeu maupun Ditjen Pajak untuk sepakat di bidang pajak internasional,” tuturnya.

Sri menekankan hal ini menjadi peluarng pemerintah Indonesia untuk bisa mengambil manfaat yang bisa diperoleh dalam kerja sama tersebut. Ke depannya kerja sama ini diharapkan mampu memperbaiki penerimaan negara sekaligus mengurangi kemungkinan penghindaran pajak baik individu maupun perusahaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP