PMK 87/2019

Ini Tugas Direktorat Data & Informasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 14:48 WIB
Ini Tugas Direktorat Data & Informasi Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Data dan Informasi Perpajakan merupakan salah satu direktorat baru yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019. Lantas, apa tugas dan fungsi direktorat ini?

Dalam beleid tersebut, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan. Dengan 5 subdirektorat, 1 subbagian tata usaha, dan 1 kelompok jabatan fungsional, Direktorat ini menyelenggarakan 5 fungsi.

Kelima fungsi tersebut mencakup penyiapan perumusan kebijakan; penyiapan pelaksanaan kebijakan; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; serta pelaksanaan urusan tata usaha. Semuanya berada di bidang data dan informasi perpajakan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun 5 subdirektorat yang berada di bawah direktorat ini mencakup pertama, Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi.Kedua, Subdirektorat Pengelolaan Data Internal. Ketiga, Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal. Keempat, Subdirektorat Analisis Data. Kelima, Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data.

Selain Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, DJP juga memiliki Direktorat Teknologi lnformasi dan Komunikasi dalam nomenklatur baru. Direktorat ini mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Direktorat ini melakukan fungsi mirip dengan Direktorat Data dan informasi Perpajakan. Namun, fungsi-fungsi itu berada dalam cakupan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Direktorat ini memiliki 5 subdirektorat, 1 subbagian tata usaha, dan 1 kelompok jabatan fungsional.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kelima subdirektorat tersebut adalah Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi; Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan; Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan; Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi; serta Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Pembentukan dua direktorat ini menjadi respons mulai banyaknya pertukaran informasi untuk perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN