PMK 87/2019

Ini Tugas Direktorat Data & Informasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 14:48 WIB
Ini Tugas Direktorat Data & Informasi Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Data dan Informasi Perpajakan merupakan salah satu direktorat baru yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019. Lantas, apa tugas dan fungsi direktorat ini?

Dalam beleid tersebut, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan. Dengan 5 subdirektorat, 1 subbagian tata usaha, dan 1 kelompok jabatan fungsional, Direktorat ini menyelenggarakan 5 fungsi.

Kelima fungsi tersebut mencakup penyiapan perumusan kebijakan; penyiapan pelaksanaan kebijakan; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; serta pelaksanaan urusan tata usaha. Semuanya berada di bidang data dan informasi perpajakan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Adapun 5 subdirektorat yang berada di bawah direktorat ini mencakup pertama, Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi.Kedua, Subdirektorat Pengelolaan Data Internal. Ketiga, Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal. Keempat, Subdirektorat Analisis Data. Kelima, Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data.

Selain Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, DJP juga memiliki Direktorat Teknologi lnformasi dan Komunikasi dalam nomenklatur baru. Direktorat ini mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Direktorat ini melakukan fungsi mirip dengan Direktorat Data dan informasi Perpajakan. Namun, fungsi-fungsi itu berada dalam cakupan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Direktorat ini memiliki 5 subdirektorat, 1 subbagian tata usaha, dan 1 kelompok jabatan fungsional.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Kelima subdirektorat tersebut adalah Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi; Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan; Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan; Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi; serta Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Pembentukan dua direktorat ini menjadi respons mulai banyaknya pertukaran informasi untuk perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi