Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Data dan Informasi Perpajakan merupakan salah satu direktorat baru yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019. Lantas, apa tugas dan fungsi direktorat ini?
Dalam beleid tersebut, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan. Dengan 5 subdirektorat, 1 subbagian tata usaha, dan 1 kelompok jabatan fungsional, Direktorat ini menyelenggarakan 5 fungsi.
Kelima fungsi tersebut mencakup penyiapan perumusan kebijakan; penyiapan pelaksanaan kebijakan; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; serta pelaksanaan urusan tata usaha. Semuanya berada di bidang data dan informasi perpajakan.
Adapun 5 subdirektorat yang berada di bawah direktorat ini mencakup pertama, Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi.Kedua, Subdirektorat Pengelolaan Data Internal. Ketiga, Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal. Keempat, Subdirektorat Analisis Data. Kelima, Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data.
Selain Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, DJP juga memiliki Direktorat Teknologi lnformasi dan Komunikasi dalam nomenklatur baru. Direktorat ini mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Direktorat ini melakukan fungsi mirip dengan Direktorat Data dan informasi Perpajakan. Namun, fungsi-fungsi itu berada dalam cakupan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Direktorat ini memiliki 5 subdirektorat, 1 subbagian tata usaha, dan 1 kelompok jabatan fungsional.
Kelima subdirektorat tersebut adalah Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi; Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan; Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan; Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi; serta Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Pembentukan dua direktorat ini menjadi respons mulai banyaknya pertukaran informasi untuk perpajakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.