PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Tiga Langkah Strategis Pemerintah Usai Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 17:41 WIB
Ini Tiga Langkah Strategis Pemerintah Usai Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret 2017, pemerintah mengatakan akan mengelola data perpajakan yang didapat dari tax amnesty melalui tiga gerakan reformasi perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution merinci ketiga hal tersebut, yaitu meliputi pembenahan kelembagaan, penguatan sistem rekam data pajak, dan perbaikan administrasi perpajakan.

"Jadi apa yang telah didapat dari program tax amnesty itu tidak percuma. Data dari tax amnesty kemudian bisa dimasukkan ke dalam sistem," kata Darmin di kantornya, Senin (6/3).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Dengan tiga langkah tersebut, Darmin menyebut Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bisa mengetahui wajib pajak mana saja yang belum menunaikan kewajiban pajaknya kepada negara.

Darmin mengatakan tiga tugas tersebut dibebankan kepada Ditjen Pajak agar bertanggung jawab penuh pada penguatan sistem perpajakan dengan terus dipantau oleh Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk pemerintah pada akhir tahun lalu.

Bersamaan dengan itu, Ditjen Pajak juga akan meneruskan data-data yang didapatnya kepada wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Darmin juga menegaskan langkah itu akan terus dilakukan pemerintah seiring menunggu hasil pembahasan Undang-undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah menargetkan bakal rampung di akhir tahun 2017.

"Kalau UU tergantung nanti bagaimana di DPR. Tapi pemerintah sendiri itu akan membenahi beberapa hal itu," paparnya.

Hanya saja, Darmin belum ingin merinci seperti apa rumusan, rentang waktu pelaksanaan, dan target yang ditetapkan pemerintah melalui tiga langkah tersebut. Sebab, yang terpenting, katanya, adalah bagaimana menjalankan terlebih dahulu penguatan sistem tersebut. (Amu)

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Sebagai informasi, saat ini pemerintah juga mempercepat pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Jika sudah diterapkan, Pemerintah berharap Perppu ini mampu membantu pemerintah dan negara-negara bersangkutan dalam melihat rekaman rekening para nasabah perbankan dan perpajakannya, sekaligus menguatkan agenda reformasi perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?