INSENTIF PAJAK

Ini Ternyata Penyebab Rumah Sakit Belum Manfaatkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 12:48 WIB
Ini Ternyata Penyebab Rumah Sakit Belum Manfaatkan Insentif Pajak

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengelola rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit badan layanan umum (BLU) mengeluhkan beberapa kendala di lapangan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk penanganan Covid-19.

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti mengatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) masih belum dirasakan oleh RSCM karena harga barang dan jasa pada e-katalog masih mencakup tarif PPN.

"Fasilitas ini ternyata belum tentu berdampak ke ujung karena yang kami beli barang dan jasa lewat e katalog. Pada e-katalog itu harganya sudah ada dan mencakup PPN. Ini perlu dibahas bersama LKPP," ujar Lies dalam sebuah webinar, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk mengadakan forum untuk memudahkan proses pengembalian PPN yang sudah terlanjur dibayar akibat kendala pada e-katalog tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Peraturan PPN Industri DJP Wahyu Winardi mengatakan keluhan-keluhan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk meminta kembali PPN yang sudah terlanjur terbayar, Wahyu menawarkan dua solusi kepada rumah sakit. Bagi rumah sakit yang ditunjuk sebagai pengusaha kena pajak (PKP), mereka hanya perlu mengkreditkan pajak masukan dari pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kalau rumah sakit ini PKP maka dikreditkan saja. Ini sebenarnya cara paling cepat untuk mengklaim pajak masukan yang sudah dibayarkan. Nanti diperhitungkan dengan pajak keluaran," ujar Wahyu.

Bagi rumah sakit belum dikukuhkan sebagai PKP, upaya yang perlu dilakukan agar bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP adalah dengan menghubungi penyedia barang atau jasa dan meminta penyedia untuk mengganti faktur pajak.

“Konsekuensi dari penggantian ini adalah yang sebelumnya terutang PPN menjadi akan ada lebih bayar kepada vendor," ujar Wahyu.

Baca Juga:
PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Untuk mengklaim PPN DTP tersebut, rumah sakit harus memastikan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sudah sesuai dengan PMK 28/2020.. Perlu dipastikan pula penyerahan ini juga terjadi pada masa berlaku fasilitas PMK 28/2020, yakni pada Maret 2020 hingga September 2020.

Melalui PMK 28/2020, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan BKP/JKP dari dalam daerah pabean maupun JKP dari luar daerah pabean, fasilitas PPN tidak dipungut atas impor BKP, dan fasilitas pembebasan PPN atas impor BKP yang terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Fasilitas ini diberikan kepada instansi pemerintah dan rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pandemi Covid-19 serta pihak lain yang digandeng oleh instansi pemerintah dan rumah sakit untuk menangani pandemi Covid-19.

Barang dan jasa yang perolehannya tidak dipungut PPN antara lain obat-obatan, vaksin, alat laboratorium, APD, hingga jasa seperti jasa konstruksi, konsultasi, jasa persewaan, dan barang atau jasa lainnya yang dirasa diperlukan untuk penanganan Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 00:00 WIB

Agar kedepannya dapat dijadikan sebagai poin pembenahan yang dapat ditinjau dan ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak dalam mengatur kebijakan yang terkoordinir dengan aspek yang memiliki keterkaitan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja