KEBIJAKAN CUKAI

Ini Tarif Cukai Plastik Usulan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 17:19 WIB
Ini Tarif Cukai Plastik Usulan Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR menggelar rapat konsultasi tentang penerapan cukai plastik. Kantong plastik menjadi sasaran pertama dari pengenaan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan skema pungutan cukai atas produk plastik akan dialamatkan untuk produk kantong plastik. Cukai akan diterapkan penuh untuk kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.

“Komposisi persentase sampah kantong plastik terus meningkat tiap tahunnya. Kita fokus ke kantong plastik karena 62% sampah plastik di Indonesia itu adalah kantong plastik,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut kemudian menjabarkan pungutan cukai plastik yang sudah diterapkan di banyak negara. Dia memaparkan negara-negara di kawasan Afrika seperti Rwanda dan Afrika Selatan sudah menerapkan cukai plastik.

Adapun, skema tarif cukai untuk kantong plastik yang diusulkan otoritas fiskal adalah senilai Rp30.000 per kilogram (kg). Dengan demikian setiap lembar kantong plastik akan dikenakan cukai senilai Rp200.

“Usulan kami dengan setiap kg adalah 150 lembar kantong plastik. Setelah kena cukai maka harga jual setiap lembar kantong plastik berkisar Rp450 sampai Rp500,” ungkapnya.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Sri Mulyani menambahkan usulan tarif pungutan cukai kantong plastik tersebut berdampak kecil pada inflasi yang hanya berkontribusi sebesar 0,045%. Selain itu, hitungan tarif juga dibandingkan dengan penerapan di negara lain yang sudah terlebih dahulu memungut cukai plastik.

“Negara lain sudah menerapkan tarif cukai dengan konversi ke rupiah antara lain Denmark Rp46.768 per kg, Afrika Selatan Rp41.000 per kg. Negara tetangga seperti Malaysia Rp65.300 per kg dan Vietnam Rp24.700 per kg. Yang tertinggi itu Irlandia dengan cukai Rp322.990 per kg,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak