Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR menggelar rapat konsultasi tentang penerapan cukai plastik. Kantong plastik menjadi sasaran pertama dari pengenaan cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan skema pungutan cukai atas produk plastik akan dialamatkan untuk produk kantong plastik. Cukai akan diterapkan penuh untuk kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
“Komposisi persentase sampah kantong plastik terus meningkat tiap tahunnya. Kita fokus ke kantong plastik karena 62% sampah plastik di Indonesia itu adalah kantong plastik,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut kemudian menjabarkan pungutan cukai plastik yang sudah diterapkan di banyak negara. Dia memaparkan negara-negara di kawasan Afrika seperti Rwanda dan Afrika Selatan sudah menerapkan cukai plastik.
Adapun, skema tarif cukai untuk kantong plastik yang diusulkan otoritas fiskal adalah senilai Rp30.000 per kilogram (kg). Dengan demikian setiap lembar kantong plastik akan dikenakan cukai senilai Rp200.
“Usulan kami dengan setiap kg adalah 150 lembar kantong plastik. Setelah kena cukai maka harga jual setiap lembar kantong plastik berkisar Rp450 sampai Rp500,” ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan usulan tarif pungutan cukai kantong plastik tersebut berdampak kecil pada inflasi yang hanya berkontribusi sebesar 0,045%. Selain itu, hitungan tarif juga dibandingkan dengan penerapan di negara lain yang sudah terlebih dahulu memungut cukai plastik.
“Negara lain sudah menerapkan tarif cukai dengan konversi ke rupiah antara lain Denmark Rp46.768 per kg, Afrika Selatan Rp41.000 per kg. Negara tetangga seperti Malaysia Rp65.300 per kg dan Vietnam Rp24.700 per kg. Yang tertinggi itu Irlandia dengan cukai Rp322.990 per kg,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.