KEBIJAKAN CUKAI

Ini Tarif Cukai Plastik Usulan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 17:19 WIB
Ini Tarif Cukai Plastik Usulan Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR menggelar rapat konsultasi tentang penerapan cukai plastik. Kantong plastik menjadi sasaran pertama dari pengenaan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan skema pungutan cukai atas produk plastik akan dialamatkan untuk produk kantong plastik. Cukai akan diterapkan penuh untuk kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.

“Komposisi persentase sampah kantong plastik terus meningkat tiap tahunnya. Kita fokus ke kantong plastik karena 62% sampah plastik di Indonesia itu adalah kantong plastik,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut kemudian menjabarkan pungutan cukai plastik yang sudah diterapkan di banyak negara. Dia memaparkan negara-negara di kawasan Afrika seperti Rwanda dan Afrika Selatan sudah menerapkan cukai plastik.

Adapun, skema tarif cukai untuk kantong plastik yang diusulkan otoritas fiskal adalah senilai Rp30.000 per kilogram (kg). Dengan demikian setiap lembar kantong plastik akan dikenakan cukai senilai Rp200.

“Usulan kami dengan setiap kg adalah 150 lembar kantong plastik. Setelah kena cukai maka harga jual setiap lembar kantong plastik berkisar Rp450 sampai Rp500,” ungkapnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani menambahkan usulan tarif pungutan cukai kantong plastik tersebut berdampak kecil pada inflasi yang hanya berkontribusi sebesar 0,045%. Selain itu, hitungan tarif juga dibandingkan dengan penerapan di negara lain yang sudah terlebih dahulu memungut cukai plastik.

“Negara lain sudah menerapkan tarif cukai dengan konversi ke rupiah antara lain Denmark Rp46.768 per kg, Afrika Selatan Rp41.000 per kg. Negara tetangga seperti Malaysia Rp65.300 per kg dan Vietnam Rp24.700 per kg. Yang tertinggi itu Irlandia dengan cukai Rp322.990 per kg,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?