INVESTASI EKONOMI

Ini Tanggapan BKPM Soal Target Investasi Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 17:44 WIB
Ini Tanggapan BKPM Soal Target Investasi Jokowi Petugas melayani calon investor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM. (Foto: Beritadaerah.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden RI Joko Widodo meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bisa capai target investasi senilai Rp594,8 triliun pada akhir 2016. BKPM pun diminta untuk bisa menerapkan berbagai langkah agar target investasi tersebut tercapai.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan besarnya target yang diminta oleh Presiden cukup membuatnya terkejut. Ia pun tengah mencari langkah yang tepat guna mencapai permintaan presiden tersebut.

"Kami terkejut dengan pernyataan Presiden kemarin, ini pertama kalinya Presiden menggarisbawahi target investasi. Saya pun tengah mempelajari dari seluruh dunia mengenai langkah yang tepat untuk pencapaiannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/12).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahkan Presiden juga meminta BKPM untuk bisa capai target investasi senilai Rp670 triliun pada 2017, serta sekitar Rp860 triliun pada tahun berikutnya. Pada saat yang bersamaan, ia merasa seluruh mata menteri dan kepala lembaga tertuju padanya.

Thomas menyatakan dengan peningkatan target investasi dari 2016-2018 yang mencapai 45%, langkah atau strategi yang tepat sangat diperlukan. Untuk 2016 sendiri realisasi penerimaan investasi telah didukung oleh program pengampunan pajak.

Pasalnya, program itu mampu menarik minat investor lebih tinggi untuk bisa menanamkan modalnya melalui keikutsertaannya pada kebijakan perpajakan tersebut. Adapun pemangkasan APBN terhadap belanja infrastruktur diakuinya juga menjadi dampak peningkatan realisasi investasi.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain itu, pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memudahkan investor dalam berinvestasi juga mampu mempercepat arus investasi. Karena hingga saat ini sudah banyak pemda yang membentuk PTSP tersebut.

Kendati demikian Thomas mengakui investasi adalah suatu kunci dan mutlak yang harus dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN