DITJEN PAJAK

Ini Seruan Pengusaha Untuk Dirjen Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 15:45 WIB
Ini Seruan Pengusaha Untuk Dirjen Pajak Baru

Suryo Utomo dan Robert Pakpahan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha angkat suara terkait dilantiknya Suryo Utomo menjadi Dirjen Pajak. Pengusaha berharap adanya upaya ekstensifikasi yang dilakukan pemimpin baru Ditjen Pajak (DJP) tersebut.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mengatakan perlu adanya kegiatan ekstensifikasi oleh otoritas. Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memperluas basis pajak.

“Dari kami [pelaku usaha] apa yang sudah baik dari [kebijakan] Pak Robert untuk dilanjutkan. Kami harap adanya ekstensifikasi untuk memperluas subjek pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pentingnya usaha untuk memperluas basis pajak, lanjut Siddhi, sebagai cara otoritas menjawab tantangan mengumpulkan penerimaan saat ini. Menurutnya, kegiatan ekstensifikasi harus menyasar sektor usaha yang belum masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan demikian, kegiatan ekstensifikasi tidak menimbulkan kegaduhan baru di dalam negeri. Langkah tersebut juga diestimasi mampu optimal menggenjot penerimaan, tidak terkecuali di sisa dua bulan tahun ini.

“Kami mendukung extra effort yang bersifat ekstensifikasi berupa perluasan subjek pajak, tapi untuk yang belum mempunyai NPWP. Jadi yang belum patuh agar dilakukan extra effort,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Siddhi menambahkan tekanan ekonomi saat ini tidak hanya berdampak kepada kinerja penerimaan pajak yang seret. Hal tersebut juga mencerminkan kondisi dunia usaha yang ikut terimbas dengan berkurangnya setoran pajak ke kas negara.

Oleh karena itu, setiap kebijakan ekstra yang dilakukan otoritas untuk memperluas basis pajak berdasarkan data yang valid. Pendekatan berbeda ini seharusnya bisa dilakukan DJP karena sudah mempunyai data pihak ketiga seperti data keuangan domestik dan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas pajak negara lain dalam skema automatic exchange of information (AEoI).

“Kami memahami itu [penerimaan yang tertekan], tapi kami dari dunia usaha juga sama-sama mengalami tekanan. Ekstensifikasi itu harusnya mengarah ke profiling sehingga pendekatannya berbeda,” imbuh Siddhi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?