KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Pemerintah Perketat PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 14:23 WIB
Ini Sebab Pemerintah Perketat PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperketat mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 guna mencegah penularan Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyusun ulang kriteria pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya, semua provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria tersebut. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi ini adalah pembatasan," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Kriteria yang dimaksud tersebut antara lain meliputi provinsi dan kabupaten/kota dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional 14%, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan membuat surat edaran mendagri kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk membuat peraturan terkait dengan pengetatan mobilitas warga tersebut.

Jika termasuk wilayah yang diperketat, berarti daerah harus menjalankan delapan ketentuan. Pertama, membatasi tempat kerja dengan skema work from home (WFH) sebesar 75% ditambah melakukan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Kedua, menjalankan kegiatan belajar mengajar secara virtual. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap waktu operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di restoran diperbolehkan maksimum 25%, sedangkan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan, mengatur kapasitas dan waktu operasional moda transportasi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap masyarakat mengikuti pengetatan mobilitas tersebut dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Tolong kita bantu mereka [tenaga kesehatan], lindungi mereka, jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam 2 minggu mulai 11 Januari. Sudah cukup 500 orang yang wafat, jangan lebih banyak lagi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Januari 2021 | 23:25 WIB

PSBB sebenarnya memang harus diperketat, karena dari yang saya lihat saat ini masyarakat sekitar sudah jarang yang menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Apalagi daerah sekitar kabupaten atau daerah agak pelosok.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot