KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Pemerintah Perketat PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 14:23 WIB
Ini Sebab Pemerintah Perketat PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperketat mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 guna mencegah penularan Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyusun ulang kriteria pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya, semua provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria tersebut. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi ini adalah pembatasan," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kriteria yang dimaksud tersebut antara lain meliputi provinsi dan kabupaten/kota dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional 14%, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan membuat surat edaran mendagri kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk membuat peraturan terkait dengan pengetatan mobilitas warga tersebut.

Jika termasuk wilayah yang diperketat, berarti daerah harus menjalankan delapan ketentuan. Pertama, membatasi tempat kerja dengan skema work from home (WFH) sebesar 75% ditambah melakukan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kedua, menjalankan kegiatan belajar mengajar secara virtual. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap waktu operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di restoran diperbolehkan maksimum 25%, sedangkan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan, mengatur kapasitas dan waktu operasional moda transportasi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap masyarakat mengikuti pengetatan mobilitas tersebut dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Tolong kita bantu mereka [tenaga kesehatan], lindungi mereka, jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam 2 minggu mulai 11 Januari. Sudah cukup 500 orang yang wafat, jangan lebih banyak lagi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Januari 2021 | 23:25 WIB

PSBB sebenarnya memang harus diperketat, karena dari yang saya lihat saat ini masyarakat sekitar sudah jarang yang menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Apalagi daerah sekitar kabupaten atau daerah agak pelosok.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan