KEPATUHAN PAJAK

Ini Saran Misbakhun agar Masyarakat Sadar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 11:03 WIB
Ini Saran Misbakhun agar Masyarakat Sadar Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak menopang sebagian besar pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tiap tahunnya. Karena itu, diperlukan terobosan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun dalam seminar bertema ’Membangun Kesadaran Pajak' yang digelar di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Pajak adalah tulang punggung negara kita. Masyarakat harus paham betapa pajak memiliki peran penting dalam memperkokoh perekonomian dan pembangunan Indonesia,” katanya, Rabu (11/7).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kesadaran akan pentingnya pajak ini yang menurutnya masih kurang. Hal itu dapat dilihat dari angka tax ratio yang tren selalu turun dalam beberapa tahun terakhir.

"Pertanyaan besarnya adalah kenapa sampai saat ini tax ratio kita cenderung menurun setiap baseline PDB (produk domestik bruto) kita naik? Tax ratio 11,6% adalah angka yang tentunya jauh dari harapan banyak pihak," ungkapnya.

Misbakhun menegaskan terobosan kebijakan harus dilakukan negara untuk mendongkrak kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kendala teknis antarlembaga menurutnya selama ini menjadi satu persoalan yang menghambat penetrasi pajak ke setiap sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Kita tidak punya satu single identification number yang bisa di pakai untuk semua kepentingan dan keperluan. Ini persoalan mendasar struktural yang harus dipecahkan. Karena problem negara jangan menghambat masyarakat dalam urusan pajak," tandasnya.

Misbakhun mengatakan diperlukan sinergi antarlembaga atau kementerian untuk memudahkan sistem dalam urusan perpajakan, sehingga apapun jenis identitas yang digunakan WNI dapat berfungsi dalam urusan perpajakan. Hal ini yang menurutnya harus menjadi kepentingan bersama seluruh pemangku kebijakan.

"National interest kita tidak boleh diganggu. Saya berdiri di sini bertujuan ingin membangun kesadaran bersama. Pajak itu adalah bagian dari penghidupan kita sampai mati. Ini adalah semua kesadaran bersama," jelas Misbakhun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN