PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Sanksi Restoran Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 11:28 WIB
Ini Sanksi Restoran Penunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews — Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan menindak tegas restoran yang menunggak pajak dengan memasang plang di restoran tersebut guna memberikan sanksi sosial sekaligus mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak.

Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan realisasi sanksi tersebut masih menunggu instruksi Gubernur DKI. Saat ini DPP tengah menginvetarisir restoran mana saja yang menunggak pajak.

“Beberapa di antara wajib pajak itu sudah tutup, tetapi tidak melapor. Sebelumnya, kita kirimkan surat imbauan terlebih dulu, kalau tidak diindahkan akan kita pasang plang ” ujarnya, Jumat (15/7) dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Namun apabila wajib pajak tetap nekat tidak membayar tunggakan pajaknya, DPP akan mencabut izin usahanya. DPP akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta serta Satpol PP.

Keduanya berperan dalam pemberian izin usaha di Jakarta. Disparbud merupakan instansi yang mengeluarkan izin usaha, sementara Satpol PP pihak yang menerbitkan Undang-Undang Gangguan (UUG).

Agus menambahkan begitu instruksi Gubernur DKI keluar, dirinya siap untuk segera terjun ke lapangan menjalankan kebijakan ini bersama dengan Disparbud dan Satpol PP.

Dia mengharapkan pemasangan plang bisa memotivasi seluruh wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya.”Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi justru tidak dibayarkan ke kami,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:05 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024