PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Sanksi Restoran Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 11:28 WIB
Ini Sanksi Restoran Penunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews — Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan menindak tegas restoran yang menunggak pajak dengan memasang plang di restoran tersebut guna memberikan sanksi sosial sekaligus mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak.

Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan realisasi sanksi tersebut masih menunggu instruksi Gubernur DKI. Saat ini DPP tengah menginvetarisir restoran mana saja yang menunggak pajak.

“Beberapa di antara wajib pajak itu sudah tutup, tetapi tidak melapor. Sebelumnya, kita kirimkan surat imbauan terlebih dulu, kalau tidak diindahkan akan kita pasang plang ” ujarnya, Jumat (15/7) dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Namun apabila wajib pajak tetap nekat tidak membayar tunggakan pajaknya, DPP akan mencabut izin usahanya. DPP akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta serta Satpol PP.

Keduanya berperan dalam pemberian izin usaha di Jakarta. Disparbud merupakan instansi yang mengeluarkan izin usaha, sementara Satpol PP pihak yang menerbitkan Undang-Undang Gangguan (UUG).

Agus menambahkan begitu instruksi Gubernur DKI keluar, dirinya siap untuk segera terjun ke lapangan menjalankan kebijakan ini bersama dengan Disparbud dan Satpol PP.

Dia mengharapkan pemasangan plang bisa memotivasi seluruh wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya.”Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi justru tidak dibayarkan ke kami,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU