PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Sanksi Restoran Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 11:28 WIB
Ini Sanksi Restoran Penunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews — Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan menindak tegas restoran yang menunggak pajak dengan memasang plang di restoran tersebut guna memberikan sanksi sosial sekaligus mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak.

Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan realisasi sanksi tersebut masih menunggu instruksi Gubernur DKI. Saat ini DPP tengah menginvetarisir restoran mana saja yang menunggak pajak.

“Beberapa di antara wajib pajak itu sudah tutup, tetapi tidak melapor. Sebelumnya, kita kirimkan surat imbauan terlebih dulu, kalau tidak diindahkan akan kita pasang plang ” ujarnya, Jumat (15/7) dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Namun apabila wajib pajak tetap nekat tidak membayar tunggakan pajaknya, DPP akan mencabut izin usahanya. DPP akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta serta Satpol PP.

Keduanya berperan dalam pemberian izin usaha di Jakarta. Disparbud merupakan instansi yang mengeluarkan izin usaha, sementara Satpol PP pihak yang menerbitkan Undang-Undang Gangguan (UUG).

Agus menambahkan begitu instruksi Gubernur DKI keluar, dirinya siap untuk segera terjun ke lapangan menjalankan kebijakan ini bersama dengan Disparbud dan Satpol PP.

Dia mengharapkan pemasangan plang bisa memotivasi seluruh wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya.”Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi justru tidak dibayarkan ke kami,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN